www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Demi BPJS Untuk PPSU, PTT, dan Pegawai Kontrak, Ahok kuluarkan Ingub

Penulis : Berita Prima | Editor : Admin | Rabu, 07 Oktober 2015 09:32

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 190 tahun 2015 tentang Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Kontrak Perorangan, dan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Ahok mengatakan, Ingub itu bertujuan mengadministrasi keadilan sosial bagi warga ibu kota. “Kami ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik Transjakarta, tapi mereka juga punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja,” kata Ahok, di Balai Kota, Selasa (6/10/2015).

Ahok berharap, melalui BPJS ini, keselamatan PHL ketika bekerja tetap terjamin.

“Semua yang berkontrak individual harus memiliki BPJS. Karena kita tidak tahu takdir dan kecelakaan nantinya. Ketika terjadi sesuatu yang buruk, minimal ada warisan yang bisa ditinggalkan ke anak-cucu mereka,” kata Ahok.

Penerbitan Ingub ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, tiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran serta membayarkan iuran tersebut ke BPJS Kesehatan secara berkala.

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diwajibkan mendaftarkan PTT, PPSU, dan pegawai kontrak menjadi peserta BPJS Kesehatan.


- Source : beritaprima.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar