www.zejournal.mobi
Sabtu, 21 Desember 2024

Matangkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Sahat Simanjuntak 40 Hari

Penulis : Han Publica News | Editor : Anty | Jumat, 06 Januari 2023 11:26

Jakarta - Penahanan Wakil Ketua nonaktif DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak diperpanjang 40 hari. Hal sama juga berlaku untuk dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Jubir KPK dalam rilisnya, Rabu (4/1).

Perpanjangan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Sahat meringkuk di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul di Rutan Kavling C1 KPK, sedangkan Ilham di Rutan Gedung Merah Putih.

Kasus itu bermula dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah 2020-2021 total Rp 7,8 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang satu diantaranya tersangka STPS," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, 16 Desember 2022.

Sahat menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah tersebut dengan kesepakatan uang muka atau ijon.

Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Abdul Hamid menerima kesepakatan tersebut. Abdul Hamid adalah Koordinator Pokmas.

"Setelah ada pembayaran commitment fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Pada 2021 telah disalurkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar dan pada 2022 sebanyak Rp 40 miliar.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," Johanis menjelaskan.

KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1 miliar saat operasi penangkapan Sahat dan kawan-kawan lewat OTT pada 14 Desember 2022 lalu.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar