www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Eks Komisaris Bank Panin Didakwa Suap Angin Prayitno Rp 5,5 M

Penulis : Han Publica News | Editor : Anty | Jumat, 11 November 2022 10:42

Jaksa KPK mendakwa mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan anak buah sebesar 500 ribu dolar Singapura, setara Rp 5,5 miliar. Anak buah tersebut adalah Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak dan menawar kewajiban pajak Bank Panin dari sebesar Rpo 926 miliar lebih menjadi Rp 300 miliar. Sebagai imbalan, kuasa khusus pajak Bank Panin itu akan memberi imbalan Rp 25 miliar kepada Angin Prayitno dan tim.

"Sebagai tindak lanjut dari permintaan terdakwa, Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan dari terdakwa," jaksa menjelaskan.

Wawan kemudian menyampaikan pada Dadan Ramdani, yang lalu meneruskan permintaan Veronika tersebut beserta commitment fee kepada Angin. Angin menyetujuinya.

Tim Pemeriksa kemudian menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub
pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin sehingga nilai wajib pajaknya 2017 bank tersebut disulap menjadi sebesar Rp 303 miliar.

Pada 15 Oktober 2018, bertempat di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terdakwa Veronika memberikan uang 500 ribu dolar Singapura dari komitmen Rp 25 miliar, kepada Wawan Ridwan.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500 ribu dolar Singapura dari commitment fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," kata jaksa.

Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar