www.zejournal.mobi
Selasa, 19 November 2024

Duit Brigadir Yosua Rp 200 Juta Dipindahkan Setelah Tiga Hari Penembakan

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Selasa, 22 November 2022 11:42

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11). Selama sepekan sidang ditunda karena alasan evaluasi dan permintaan jaksa demi menciptkan suasana kondusif di tengah ajang KTT G20 di Bali.

Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang ini, yaitu eksekutor Bharada Richard Eliezer (eksekutor penembakan Yosua), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan sopir Kuat Maruf. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari anggota kepolisian yang menangani kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022.

JPU juga menghadirkan saksi karyawan Bank BNI Amalia dan pekerja honorer Karo Paminal Raditya. Amalia dalam penjelasannya mengatakan mendapat kuasa untuk membuka data nasabah Ricky. Kesaksiannya telah dituangkan dalam BAP kepolisian.

Menurut Amalia, ada pemindahan dana dari rekening Yosua kepada Ricky sebanyak dua kali pada 11 Juli 2022, atau tiga setelah kasus penembakan Yosua. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kebenaran pemindahan dana itu.

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.

"Rp 100 juta, sebanyak dua kali. Jadi total Rp 200 juta," jawab Amalia.

Amalia menjelaskan pemindahan bisa melalui internet banking atau mobile banking. Namun, ia tidak mengetahui akhir dari saldo rekening Ricky.

Selain Amalia, JPU juga menghadirkan 10 anggota kepolisian, mereka antara lain eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit dan eks kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual. Kesepuluh anggota Polri yang dihadirkan juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus ini.

Dalam kasus ini, Richard, Kuat, dan Ricky bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar