Polri Tetapkan Enam Tersangka 'Tragedi Kanjuruhan', Belum Ada yang Ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka kasus 'Tragedi Kanjuruhan', Malang, yang menewaskan 131 orang. Namun, para tersangka belum ditahan
"Baru ditetapkan dulu oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/10).
Dedi belum bersedia menjelaskan apakah keenam tersangka bakal diproses di Polres Malang atau Polda Jawa Timur. "Info lanjut kalau sudah dapat dari tim akan disampaikan," ia menambahkan.
Keenam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasar penyelidikan dan penyidikan atas kasus kerusuhan seusai laga Liga 1 antara Arema Malang vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam lalu.
Mereka yang menjadi tersangka terdiri dari sipil maupuan aparat kepolisian. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup.
Para tersangka, yaitu Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Polisi mengenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. kemudian, Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain ikut ditetapkan 20 personel kepolisian yang dianggap melanggar kode etik. Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Dalam penyelidikan kasus ini, diperiksa sebanyak 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.
- Source : www.publica-news.com