Rizieq Syihab Tahanan Kota, Bebas Murni 10 Juni 2024
Mantan Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, keluarnya Rizieq yang bergelar habib itu masih bersifat pembebasan bersyarat.
"Pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq dalam konferensi persnya, Rabu (20/7).
Rizieq wajib membuat laporan tiap bulan dan dilarang keluar kota, bepergian di luar pulau, ataupun ke lua negeri. "Kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ia menjelaskan.
Meski ada pembatasan, tetapi Rizieq tetap diizinkan untuk menerima tamu, bertamu, dan mengajar. Ia juga tetap akan melakukan aktivitas dakwahnya. Rizieq menyebutkan sebagai upaya menyelamatkan negara Indonesia dari segala kedaruratan.
Pendakwah berusia 56 tahun itu juga menyinggung mengenai pembebasannya yang tidak diinformasikan kepada umat. "Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," ujarnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa masa percobaan Rizieq hingga 10 Juni 2024.
Menurut Rika, status Rizieq masih di bawah lembaga pemasyarakatan sehingga wajib mengikuti bimbingan dan ketentuan dari Bapas. "Setelah dikeluarkan program pembebasan bersyarat, statusnya sebagai klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," katanya.
Rika menegaskan selama dalam pengawasan Bapas maka Rizieq tidak boleh melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran pidana karena bisa membuat pembebasan bersyaratnya dicabut dan harus kembali menjalani sisa pidana di rutan atau di lapas.
Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia dinyatakan bersalah atas tiga tindak pidana terkait dengan pelanggaran penanganan Covid-19. Penyerahan diri Rizieq ke Polda Metro Jaya menyusul tewasnya 6 laskar pengawal dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
- Source : www.publica-news.com