www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

PPATK Ungkap Ada Transfer ACT ke Rekenang Terkait Al-Qaeda Sebesar Rp 1,7 M

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Kamis, 07 Juli 2022 09:00

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 60 rekenig atas nama Yayasan Aki Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Pembekuan usai Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT tahun 2022.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan aliran uang tidak hanya ke dalam negeri tetapi juga ke luar negeri. "10 negara terbesar menerima dana keluar yaitu antara lain adalah Turki, Irlandia, China, Palestina, kemudian negara lain," katanya dalam keterangan pers, Rabu (6/7).

Selain transaks atas nama Yayasan, Ivan menambahkan, ada kiriman dana melalui individu, dari pengurus hingga karyawan ACT. Ia menyebutkan, misalnya, pengurus mengirimkan dana pada periode 2018-2019 hampir Rp 500 juta ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India.

PPATK juga menemukan pengiriman ke luar negeri dengan total nominal Rp 1,7 miliar. Dana tersebut dikirimkan ke negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

"Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara," Ivan menjelaskan.

Hasil kajian ditemukan data penerima terkait dengan Al-Qaeda, misalnya telah ditangkap di Turki. PPATK mengkaji apakah transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.

Temuan tersebut telah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT. Ia menambahkan bahwa analisis aliran dana masih dilakukan dan dipastikan akan diserahkan kepada penegak hukum. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar