www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Kapolri Pastikan PK Putusan Kode Etik AKBP Raden Brotoseno Segera Bergulir

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Senin, 20 Juni 2022 10:53

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti. PK dilakukan setelah Kapolri meneken Perkab terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/6).

Sigit menegaskan bahwa PK bukan hanya untuk kasus Brotoseno, melainkan juga terhadap putusan etik lainnya yang masih bermasalah sampai saat ini.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti. Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ujar mantan ajudan Presiden Jokowi itu.

Sebagaimana diketahui dalam putusan sidang kode etik sebelumnya Brotoseno tak dipecat meski pernah berstatus sebagai narapidana suap. Kembali aktifnya Brotoseno setelah menjalani masa hukuman disorot publik.

Kapolri Jenderal Sigit kemudian menerbitkan Peraturan Kapolri untuk PK atas hasil sidang etik dari anggota Polri yang diteken 14 Juni 2022. Perkap tersebut secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022 dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dengan berlakunya aturan ini, maka Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

AKBP Raden Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Mantan kekasih Angelina Sondakh itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dalam kasus pencetakan sawah di Kalimantan. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar