www.zejournal.mobi
Senin, 23 Desember 2024

Modyar, Eks HTI Dilarang Ikut Pilkada-Pilpres, Gimana Dengan FPI?

Penulis : Xhardy | Editor : Anty | Rabu, 27 Januari 2021 09:47

Beredar Draf revisi UU tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.

Aturan itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.

Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

Ini adalah sebuah kemajuan yang lumayan karena HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham. Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Sebelumnya dikabarkan kalau Pilkada DKI Jakarta tidak jadi digelar tahun 2022, melainkan digeser serentak ke tahun 2024. Tapi dalam draf revisi UU Pemilu juga diatur bahwa pilkada berikutnya akan digelar pada 2022 dan 2023 mendatang. Salah satunya adalah Pilkada DKI Jakarta tahun 2022. Artinya Anies akan berjuang mempertahankan posisinya melawan kandidat lain yang masih belum diketahui. Tapi dalam waktu dekat, lebih kurang 6 bulan dari sekarang, suhu politik akan kembali memanas. Kira-kira siapa penantang Anies (kalau Anies masih mau nyalon)? Kita tunggu saja.

Mari kita fokus dulu ke HTI. Ormas ini dibubarkan karena terbukti ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Meskipun masih pede membantah itu, rakyat sudah cerdas dengan akal licik dan siasat busuk mereka yang pelan-pelan ingin mengubah dasar negara ini.

Semoga saja UU ini disahkan, sehingga bukan hanya kendaraannya aja yang dihentikan, tapi orang-orang di dalamnya juga dibuat tidak berkutik. Mereka tidak boleh masuk lagi ke dalam instansi pemerintah karena memang dari sanalah mereka mulai menguasai sebuah negara. Pelan-pelan menyusup ke semua instansi, lalu berkuasa, lalu tujuan mereka akan tercapai. Khilafah. Bye bye Indonesia kalau sampai itu terjadi. Budaya asli nusantara yang beragam dan kaya akan hilang diganti budaya gurun yang seragam. Gak asik dong kalau tidak bisa melihat wanita cantik dan seksi lagi.

Makanya, mereka harus dibuat terjepit. Tak boleh bergerak masuk ke pemerintahan. Ormas dilarang, orang-orangnya juga dilarang. Contohnya wakil dekan yang baru dilantik tapi dicopot tidak lama kemudian, karena latar belakang yang terafiliasi dengan HTI.

Apakah ini diskriminasi? Tidak tepat, karena mereka itu tidak punya nurani, seenak jidat mau mengubah negara ini. Jauh lebih bagus kalau mereka diusir saja dari negara ini. Kalau pemerintah negara lain, mereka sudah dari dulu diberangus jadi abu tanpa jejak tanpa sisa. Di sini saja yang pemerintahnya agak telat bereaksi.

Mungkin pembaca berpikir, bagaimana dengan FPI? Bukankah mereka juga sudah dilarang di Indonesia? Pasti sebagian besar rakyat Indonesia juga berharap pemerintah lebih tegas lagi soal ini. Jangan biarkan mereka juga ikut menyusup. Sekalian dengan organisasi radikal lainnya di negara ini.

Kuncinya adalah mereka ingin berkuasa. Dengan begitu, tujuan mereka baru bisa tercapai. Artinya mereka harus menyusup. Jangan sampai terjadi. Dan satu lagi, pemerintah harus segera beres-beres massal PNS atau ASN yang terindikasi radikal atau intoleran. Mereka juga ibarat sampah yang harus dibuang sejauh mungkin. Otak mereka bukan lagi melayani publik, tapi bagaimana bermimpi hidup di negara berhaluan khilafah. Pecat dan rumahkan saja biar mereka bisa bermimpi sepanjang hari di rumah.

Atau fasilitasi mereka dengan pindah atau minggat ke negara yang sesuai dengan mimpi mereka. Silakan pergi dan tak usah kembali lagi. Mereka tak dirindukan, cenderung bikin repot dan bikin semak.

Bagaimana menurut Anda?

Referensi: 

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210123133441-32-597503/draf-ruu-eks-hti-setara-pki-dilarang-ikut-pilpres-pilkada


Berita Lainnya :


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar