www.zejournal.mobi
Rabu, 20 November 2024

9 Tahun Nikah Siri, Rachel Maryam Tidak Hormati UU Negara!

Penulis : Ninanoor | Editor : Anty | Rabu, 05 Agustus 2020 12:12

Ketika dilantik pada tahun 2019, untuk ketiga kalinya Rachel Maryam menjadi anggota DPR RI. Yang saya masih nggak paham kenapa sampai terpilih. Seriously, prestasinya apa ya? Kompetensinya apa? Kuliah pun tidak selesai Sumber. Jadi apa dong, faktor hoki aja kali ya. Bandingkan dengan Tina Toon yang lulusan S2 hukum. Atau Rieke Diah Pitaloka yang juga menyandang gelar S1 dan S2 dari UI, bahkan Rieke punya 2 gelar S1. Rieke juga berlatar belakang sebagai aktivis dan punya banyak hasil kerja terkait dengan permasalahan TKW. Karenanya sangat aneh bagi saya ketika ada 145 ribu lebih orang yang memilih Rachel, yang akhirnya menghantarkan Rachel ke Senayan.

Sebagai anggota DPR RI pun, Rachel tak lepas dari blunder. Pada tahun 2016, pernah ada kasus surat permintaan fasilitas transportasi untuk dia dan keluarganya kepada Dubes RI untuk Perancis. Minta jemputan di bandara, transportasi lokal selama di Paris dan antar/jemput ke stasiun kereta Sumber. Padahal bukan kunjungan kerja kan? Urusan pribadi. Enak bener minta diantar-jemput sama jajaran pemerintahan Jokowi. Tapi sok mengkritik pembangunan infrastruktur oleh Presiden Jokowi, seakan infrastruktur itu tidak ada artinya. Lalu di Paris waktu itu nggak lewat jalan aspal ya?

Nggak malu bilang pemerintahan Jokowi gagal tapi malah minta tolong diantar jemput sama anak buahnya Presiden Jokowi? Kemudian di tahun 2019, kembali Rachel sok mengkritik Jokowi tapi kena batunya sendiri. Yakni ketika ada cuitan dari Presiden Jokowi menceritakan beliau dan keluarga mendapat kehormatan memasuki Kakbah. Cuitan itu dibalas Rachel dengan sok mengoreksi Presiden Jokowi. Dengan satu kata, “Kabah”. Setelah dicek di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terbukti bahwa penggunaan kata yang baku adalah yang dipakai oleh Presiden Jokowi, “Kakbah” Sumber. Maksud hati menyudutkan Jokowi, akhirnya justru kuwalat ketahuan bodohnya. Lagian Presiden RI diberi kehormatan memasuki Kakbah, bukannya dikasih selamat, malah dinyinyiri. Langsung kena “azab”.

Nah, hari ini sebuah berita mengusik perhatian saya, soal Rachel Maryam. Hari Senin kemarin (3/8) diberitakan bahwa Rachel dan suaminya, mengajukan permohonan isbat (pengesahan) pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ternyata selama 9 tahun, status perkawinan Rachel adalah nikah siri Sumber. Ok, soal nikah siri memang sah dari segi agama Islam. Namun dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas status suami, istri dan anak.

Memang masih banyak orang yang hanya melaksanakan perkawinan secara siri, dengan berbagai alasan, seperti untuk keperluan poligami, adanya keyakinan bahwa pencatatan tidak diwajibkan agama, dan ketidaktahuan fungsi dari surat nikah. Lainnya adalah karena sudah berumur dan untuk menutupi aib. Padahal jika tidak tercatat, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Ini menurut Kepala Bidang pada Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI, Kustini, dilansir hukumonline.com Sumber. Rasanya tidak ada satu pun faktor penyebab di atas yang berlaku buat Rachel Maryam, kecuali buat poligami?

Sementara itu ada lagi pernyataan dari pihak Kementrian Agama yang menegaskan selain dilakukan sesuai agama, maka pernikahan harus dicatat oleh petugas KUA. Bahkan nikah siri disebut bertentangan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Nikah siri merupakan nikah yang bermasalah, melanggar hukum negara,” tandas Dirjen Bimas Islam Machasin. Berdasarkan PP No. 9 tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan. Dalam negara yang teratur, jelas Machasin, segala hal-hal yang bersangkut paut dengan pendududk harus dicatat, kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. “Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA,” terangnya Sumber.


Berita Lainnya :

Sungguh mengecewakan ketika seorang anggota DPR RI justru memberikan contoh yang tidak benar. Tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang undang. Sementara DPR sendiri kan badan legislatif. Yang begini kok Rachel Maryam nggak paham? Apa pura-pura tidak mengerti atau gimana?

Kalau sampai tidak paham, sebagai rakyat saya pun merasa berhak untuk mempertanyakan apakah Rachel tidak percaya dengan hukum negara ini? Apakah Rachel menafikan aturan perundang undangan? Apakah Rachel tidak tahu fungsi DPR RI sebagai pengawas? Lah, kalau yang mengawasi saja tidak taat sama undang undang, gimana bisa mengawasi? Pihak Gerindra sebagai partai pengusung, apakah tidak pernah mengedukasi kadernya soal ketaatan sama undang undang? Bukankah Partai Gerindra katanya nasionalis, kenapa kadernya sampai tidak taat sama undang undang negara ini? Belum lagi soal etika. Sementara Kementrian Agama meng-endorse pencatatan pernikahan oleh negara, selain nikah siri. Sementara para aktivis perempuan menggaungkan bahwa kalau hanya nikah siri akan banyak merugikan pihak perempuan dan anaknya. Nah ini anggota DPR RI malah memberikan contoh yang salah. Kacau dahh! 


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar