Menguak Fakta Gelap Dibalik Proses Penciptaan Vaksin Covid-19
Mengapa promotor vaksin dunia terkemuka, seperti Paul Offit dan Peter Hotez, terus memperingatkan kita mengenai bahaya pengembangan virus corona? Tentu bukan tanpa alasan!
Upaya pertama ilmuwan dalam mengembangkan vaksin virus corona dilakukan setelah merebaknya wabah SARS-CoV di tahun 2002. Kala itu, tim ilmuwan asal AS dan negara lainnya memvaksinasi hewan dengan empat vaksin yang dianggap paling menjanjikan.
Mula-mula, percobaan tersebut nampak berhasil dikarenakan keempat hewan menghasilkan antibodi sebagai respon tubuh terhadap virus corona. Sayangnya, ketika para ilmuwan memaparkan keempat hewan yang telah divaksinasi tersebut ke virus liar, hasilnya mengerikan.
Keempat hewan mengalami kondisi hiper-imun seperti peradangan di seluruh tubuh mereka hingga mengakibatkan infeksi paru-paru fatal.
Ironisnya, para peneliti pernah mendapati hasil yang sama ketika vaksin RSV diujicoba pada manusia di tahun 1980-an. Kegagalan vaksinasi ini mengakibatkan dua anak meninggal.
Oleh karena itu, Offit, Hotez dan Anthony Fauci sekalipun telah memperingatkan tidak menutup kemungkinan vaksin corona baru yang tengah diciptakan ini dapat memicu reaksi imun yang mematikan seandainya terpapar dengan virus liar.
Sayangnya, alih-alih menindaklanjuti peringatan yang disampaikannya, Fauci justru mempercepat proses penciptaan vaksin (virus corona) yang didanai Bill Gates., Fauci bahkan tidak melakukan penelitian terhadap hewan yang bisa memberikan peringatan dini seandainya efek vaksin tersebut di luar harapan (gagal).
Sehubungan dengan hal ini, Gates mengatakan dirinya tidak akan mendistribusikan vaksin yang didanainya sampai pemerintah mau menjamin dirinya tidak terjerat hukum seandainya vaksin tersebut gagal.
Sebagai informasi, pada tanggal 4 Februari tahun 2020, ketika kasus positif Covid-19 yang tercatat di AS hanya 11 kasus, melalui regulasi Federal AS memberikan kekebalan hukum pada sejumlah pembuat vaksin.
Lalu relakah Anda menjadi kelinci percobaan para ilmuwan yang kebal hukum ini?
- Source : www.globalresearch.ca