Kemenangan Besar Untuk Wanita Arab Saudi Usai Pengadilan Putuskan Untuk Mengabulkan Gugatan Cerai Meski Suami Tak Muncul Di Persidangan
Arab Saudi saat ini akan mengabulkan gugatan cerai meski salah satu pihak tidak muncul dalam persidangan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri tradisi lama yang lebih berpihak pada kaum adam, soal tunjangan dan hak asuh anak.
Sebelum adanya amandemen ini, para suami bisa menolak perceraiannya dengan cara tidak menghadiri persidangan, terlepas mereka masih tinggal bersama istrinya atau tidak. Sementara pihak istri mau tidak mau masih terikat dengan pernikahannya terlepas dari suaminya masih tinggal satu rumah atau bahkan sudah pindah dan memulai rumah tangga baru.
“Pengadilan akan mengimbangi perubahan sosial yang terjadi di Kerajaan dan oleh karena itu beberapa hukum yang ada saat ini akan diubah,” Menteri keadilan Arab Saudi, Dr. Walid bin Muhammad al-Samani mengatakan, sambil merujuk pada program Vision 2030 Kerajaan yang mencakup pada sejumlah reformasi sosial dan ekonomi.
Untuk diketahui di bawah naungan UU Saudi saat ini, pria berhak untuk memiliki dua istri namun wanita tidak memiliki tingkat kebebasan yang sama bahkan memerlukan persetujuan suami untuk mengurus sejumlah prosedur legal, terlepas apakah rumah tangga pasangan ini baik-baik saja atau tidak.
“Sistem terbaru ini akhirnya memaksa kedua pasangan untuk hadir di pengadilan, sehingga hak-hak wanita dan anak akan tetap dihormati pasca perceraian,” ujar Rana al-Doknan, pengacara asal Arab Saudi.
Selain itu, proses pengadilan perceraia yang biasanya memakan waktu sedikitnya tiga bulan atau lebih, sekarang bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 hari.
Amandemen terhadap UU perceraian Arab Saudi juga mengakhiri praktek yang akrab disebut ‘perceraian rahasia’ yang memungkinkan pria menceraikan istri mereka dengan atau tanpa sepengetahuan sang istri.
Belum lama ini, Menteri Keadilan Arab Saudi mengkonfirmasi bahwa saat ini, rata-rata ada sekitar 4.000 perceraian tiap bulannya di Saudi atau setara dengan 6 perceraian per jamnya.
- Source : www.rt.com