Korea Selatan Menjadi Negara Asia Timur Pertama Yang Melegalkan Pengobatan Ganja
Menurut UU anti narkoba di Korea Selatan, warga negara Korea Selatan yang ketahuan merokok, memiliki, membeli ataupun menjual ganja akan dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau wajib membayar denda hingga 100.000 juta won. Terlepas dari UU yang ada saat ini, pada minggu ini otoritas Korea Selatan menyetujui sistem pengobatan menggunakan ganja.
Pada tanggal 25 November kemarin, Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui usulan sistem pengobatan menggunakan ganja lantaran beberapa pengobatan menggunakan ganja telah terbukti memberikan hasil positif.
Persetujuan ini sendiri dilakukan melalui amandemen terhadap National Management of Narcotic Drugs Act (MNDA).
Mulanya, pertemuan untuk membahas amandemen MNDA dijadwalkan pada tanggal 15 November. Namun, menurut situs berita Korea Kyeonggi, pertemuan ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak oposisi di tanggal yang telah disepakati.
Menurut MB Daily, Sebelum boleh mengikuti proses pengobatan ganja, warga Korea Selatan harus lebih dulu mendapatkan resep dari dokter untuk kemudian dimintai persetujuan dari Korean Orphan Drug Center yang selanjutnya akan memprosesnya.
Keputusan Korea Selatan yang berani melegalkan pengobatan ganja dinilai Vijay Sappani, CEO Ela Capital, perusahaan hukum berbasis di Toronto, Kanada, dengan spesialisasi memeriksa pasar pengobatan ganja, sebagai sebuah terobosan untuk industri ganja dunia.
“Peran Korea Selatan sebagai negara Asia Timur pertama yang mengizinkan sistem pengobatan ganja tidak bisa disepelekan. Sekarang, tinggal menunggu kapan negara lainnya di Asia mengikuti langkah yang telah diambil Korea Selatan,” ujar Vijay pada Marijuana Business Daily.
Pada bulan Oktober, otoritas Korea Selatan sempat memperingatkan siapa saja yang ketahuan merokok, membeli, memiliki atau mengirimkan ganja ke luar negeri akan mendapat hukuman saat mereka telah kembali ke Korea Selatan lantaran tindakan ini masih dianggap kriminal.
“Bahkan di negara yang telah melegalkan ganja sekalipun, jika ada warga negara kami yang ketahuan merokok, membeli, memiliki atau mengirimkan ganja, tindakannya dianggap menyalahi hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka akan tetap mendapat hukuman,” tulis duta besar Korea Selatan untuk Kanada pada laman Twitternya.
Untuk diketahui, Korea Selatan merupakan negara di Asia Timur pertama yang melegalkan pengobatan ganja, sedangkan di Asia, Korea Selatan menjadi negara yang melegalkan pengobatan ganja kedua setelah Sri Lanka.
Sementara pada bulan September kemarin, Malaysia sempat dikabarkan ingin melegalkan pengobatan ganja. Sayangnya, hingga kini wacana ini masih belum menemui titik cerah lantaran Menteri Kesehatan Malaysia belum yakin akan manfaat pengobatan ganja, kantor berita Bloomberg melaporkan.
- Source : sputniknews.com