Tak boleh memakai cadar saat mengemudi: Pengadilan Jerman menolak permohonan naik banding terkait penggunaan burqa ketika sedang mengemudi
Seorang wanita Muslim mencoba mengadukan keluh kesahnya terkait undang-undang baru penggunaan cadar, namun gagal memerikan alasan mengapa undang-undang ini melanggar kebebasan beragamanya
Pengadilan tinggi Jerman di Karlshruhe telah menolak banding yang diajukan seorang wanita yang tidak terima akan peraturan baru tersebut, yang telah ditetapkan pada tahun lalu, di mana peraturan ini melarang seluruh pengemudi menggunakan penutup wajah ketika sedang mengemudi. Seorang Muslim, yang telah mengenakan niqab selama tujuh tahun ini, bersikeras kalau undang-undang tersebut harus ditangguhkan karena melanggar kebebasan beragamanya.
Kendati demikian, pengadilan menyatakan kalau pihaknya tetap tak melakukan pelanggaran apapun terhadap kebebasannya, dikarenakan sang wanita tak dapat membuktikan kalau mengemudi tanpa mengenakan penutup wajah tersebut bisa membahayakan atau melanggar kebebasannya.
Sang pemohon berpendapat bahwa dengan adanya peraturan tersebut, dirinya tak bisa mengikuti tes mengemudi dan mendapatkan SIM, yang diperlukannya sebagai seorang orang tua tunggal di daerah pedesaan.
Perubahan hukum yang kontroversial tersebut telah disetujui pada bulan September tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan undang-undang lalu lintas yang ada saat ini, memberikan perlindungan berlebih pada para pengemudi dan membantu polisi menyelidiki segala pelanggaran lalu lintas. Menurut hukum tersebut, pengemudi tidak boleh menutupi wajahnya hingga menjadi susah dikenali.
Sebelumnya di tahun 2017, majelis parlemen Jerman melarang para pegawai negeri sipil menutup wajahnya atas dasar tindakan keamanan, mengklaim kalau penutupan wajah “bertentangan dengan netralitas fungsionaris negara.”
Usai beberapa tahun mendukung multikulturalisme, Kanselir Angela Merkel, yang juga memperkenalkan kebijakan imigrasi “pintu terbuka” di Jerman, telah merubah retorikanya. Di acara konferensi partai tahunannya, dia mengatakan: Tindak toleransi yang sesat dalam persatuan negara kita sama berbahayanya dengan hasutan yang disebarkan pada rakyat mengenai hal-hal berbau asing. Integrasi membutuhkan nilai dasar yang jelas dan konsekuensi yang jelas serta nyata bagi mereka yang menolak adanya integrasi.”
Beberapa negara tetangga Jerman juga telah melarang penggunaan cadar dalam beberapa tahun terakhir ini. Belgia melarang penggunaan cadar pada tahun 2011. Di tahun yang sama, Prancis melarang warganya mengenakan niqab di tempat-tempat umum. Belanda megikuti langkah mereka di tahun 2016, saat para anggota parlemen setempat melarang penggunaan burqa di muka umum terkait masalah keamanan.
- Source : sputniknews.com