Izin Berlayar Caledonian Sky Ditelusuri
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menelusuri izin berlayar kapal MV Calidonian Sky ke Perairan Raja Ampat.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan, setiap kapal yang masuk ke setiap wilayah perairan wajib mengantongi izin, termasuk kapal pesiar berbendera Bahama tersebut.
"Kapal tersebut memasuki wilayah perairan Papua Barat mestinya membawa izin, termasuk jika masuk ke wilayah perairan Raja Ampat," kata Sekda di Manokwari, Kamis (16/3).
Ketua tim perumus Papua Barat Provinsi konservasi tersebut mengutarakan, segera memerintahkan Dinas Perhubungan untuk memastikan ijin berlayar kapal tersebut, termasuk rute perjalanan selama di wilayah perairan Raja Ampat.
Menurut Nataniel, semestinya kapal tersebut mengambil rute yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi dan kedalaman laut.
"Pihak kapal harus membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dan jika melanggar aturan yang lain harus ditindak," ujarnya.
Dia menyebutkan, peristiwa ini tak hanya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi Papua Barat dan Raja Ampat. Pemerintah pusat melalui Kementerian terkait pun telah mengambil langkah untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Perairan Raja Ampat tak hanya diatur dalam regulasi daerah. Kawasan tersebut diatur pula dalam peraturan internasional, sehingga beberapa pihak akan turun andil menyelesaikan kejadian ini," katanya lagi.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Martuani M Siregar pada wawancara sebelumnya mengatakan, polisi sudah menangani kasus tersebut. Beberapa orang dari pihak kapal sudah dimintai keterangan.
Penyelidikan masih berlangsung dan penyidik bersama tim konservasi Indonesia akan menghitung ulang kerusakan yang timbul akibat karamnya kapal tersebut.
Menurut Kapolda, dari penyelidikan awal, dampak langsung yang terjadi akibat peristiwa tersebut berupa rusaknya terumbu karang seluas 40x40 meter di wilayah perairan Weigeo Barat, Raja Ampat.
- Source : www.beritasatu.com