www.zejournal.mobi
Rabu, 27 November 2024

Pemerintah Tuntut Tanggung Jawab Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

Penulis : Anselmus Bata | Editor : Samus | Selasa, 14 Maret 2017 15:34

Pemerintah Indonesia siap menempuh berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban pemilik kapal MV Caledonian Sky yang telah merusak terumbu karang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Senin (13/3). 

"Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/3).

Untuk menangani kasus tersebut, pemerintah membentuk sebuah tim yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) setempat. Tugas tim tersebut, antara lain menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana, termasuk mutual legal assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan, serta melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi, dan hal-hal terkait lainnya. 

Kronologi rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4.200 GT pada 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinakhodai kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal.

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Untuk mengatasi hal itu, kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar, tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya. Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Upaya awal tersebut tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat. Kapten Taylor terus berupaya menjalankan kapal hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017.

Kandasnya kapal mengakibatkan terumbu karang mengalami kerusakan yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 meter persegi. Parahnya, terumbu karang yang dirusak kapal itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh kapten kapal dalam waktu kurang dari sehari. Saat ini kapal tersebut berlabuh di Filipina.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Menurut Arif Havas Oegroseno, aspek pidana dalam kasus tersebut tak akan hilang, meski perusahaan asuransi bersedia membayar kerusakan lingkungan di Raja Ampat.


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar