www.zejournal.mobi
Kamis, 26 Desember 2024

Demokrat Bersikeras Minta Polisi Usut Dugaan Penyadapan SBY

Penulis : Carlos KY Paath | Editor : Samus | Jumat, 03 Februari 2017 16:28

Partai Demokrat (PD) bersikeras meminta pihak Kepolisian mengusut dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, kubu Ahok dianggap memiliki data terperinci mengenai pembicaraan SBY dengan Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin seperti yang terungkap dalam sidang kasus dugaan penondaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Polisi harus proaktif memeriksa dugaan penyadapan oleh pihak Ahok. Dugaan kuat pihak Ahok melakukan penyadapan sudah terang benderang dan tidak bisa dimungkiri,” kata Wakil Sekjen PD, Didi Irawadi Syamsuddin, Jumat (3/2).

Menurutnya, pihak Ahok telah mengklaim memiliki bukti komunikasi SBY dengan Ma'ruf. “Ini makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan oleh pihak Ahok. ??Pihak Ahok juga secara detail menyebut tanggal 6 Oktober 2016, jam 10.16,” jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami meminta Polri untuk proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Kasus ini tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Ini bukan delik aduan. Penyadapan itu melawan negara dan masyarakat Indonesia. Penyadapan ilegal adalah kejahatan. Hukum harus ditegakkan, setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.”

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak melakukan penyadapan. “Enggak ada,” kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/2).

Dia menuturkan pihaknya tidak dapat sembarangan menyadap. “Polri hanya bisa menyadap teroris sama gembong narkoba,” tuturnya.

Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan pada persidangan kasus dugaan penistaan agama, tak ada kata-kata "sadap" atau "penyadapan".

“Setahu saya pas di proses di pengadilan itu tidak ada (keterangan soal) proses sadap-menyadap,” kata Johan.


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar