Firza Husein Resmi Ditahan 20 Hari
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Firza Husein yang ditangkap dirumahnya pada Selasa (31/1) kemarin.
"Resmi ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus makar. Alasan penahanan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Rabu (1/2).
Yang disebut tidak kooperatif, lanjut Martinus, karena Firza yang dijadikan tersangka makar sejak ditangkap pada 2/12 lalu itu tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Dia kan awalnya tidak ditahan sejak jadi tersangka nah setelah itu dia sempat dua kali dipanggil tapi tidak datang. Maka kini ditangkap dan ditahan di mako Brimob Kelapa Dua," lanjutnya.
Penangkapan Firza ini sempat dikaitkan dengan video yang menceritakan kedekatannya dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Rizieq dan Firza telah membantah isi video itu.
Firza adalah salah satu dari 10 tokoh yang ditangkap atas tuduhan makar menjelang aksi damai 2 Desember 2016 di kawasan Monumen Nasional.
Firza dituntut dengan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang makar.
"Jadi ini kasus makar tidak ada kaitannya dengan video itu," tegas Martinus.
- Source : www.beritasatu.com