Indonesia Bekukan Sementara Keanggotaan OPEC
Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang ke- 171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat. Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37.000 barel per hari.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5.000 barel dibandingkan 2016," kata Jonan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (1/12).
Jonan menambahkan sebagai negara net importer minyak, pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.
Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
- Source : www.beritasatu.com