Cegah Pungli, Korlantas Siap Pangkas Birokrasi Pembuatan SIM dan Tilang
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto siap memangkas birokrasi proses pembuatan SIM dan pengurusan tilang guna mempersempit ruang gerak para pelaku pungli. Sistem online mulai diterapkan sebagai langkah mencegah adanya praktik pungli.
"Antisipasi (pungli), semua kan sudah pakai elektronik. Jadi nanti ke kantor polisi untuk ngurus SIM tidak lagi bayar langsung ke petugas. Bayarnya sudah di luar itu boleh, lewat ATM, ada struk pembayarannya kemudian diberikan kepada petugas langsung nanti diproses. Jadi tidak ada lagi transaksi uang di kantor," kata Agung usai mengikuti penandatanganan MoU bersama 17 Provinsi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumaat (25/11/2016).
Untuk masalah tilang, Agung melanjutkan, Polri telah memiliki aplikasi e-tilang. Justru, hal ini akan membantu mengurangi para pengguna jalan yang menitip uang ke petugas saat melakukan pelanggaran. Agung ingin aplikasi ini segera terealisasi pada akhir tahun 2016.
"Begini dengan adanya e-tilang, kita ingin pangkas birokrasinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan bayar lewat ATM atau mobile banking untuk membayar sesuai dengan nilai kesepakatan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dia bisa ambil lagi barang buktinya apakah itu SIM atau STNK, jadi tidak usah sidang," kata dia.
Menurut dia, aplikasi pelayanan publik berbasis online bisa membuat petugas bekerja secara baik dan jujur. Secara prosedur tetap sama baik saat pembuatan SIM atau saat penilangan. Hanya saja dalam proses pembayaran akan dirubah, tujuannya untuk mencegah oknum petugas nakal.
Agung menilai Pemprov Jabar dan Polda Jabar telah menjadi pelopor pelayanan publik berbasis IT khususnya dalam bidang Samsat. Sebanyak 17 provinsi di Indonesia bakal melaksanakan program kerja sama tersebut.
Terciptanya kegiatan ini, lanjut Agung, karena telah dilakukan sejak enam bulan lalu. Pihaknya mengundang seluruh Kepala Dinas Pendapatan dari berbagai provinsi untuk menjalankan program yang telah disepakati.
"Enam bulan lalu kita undang seluruh Kepala Dinas Pendapatan Daerah agar bisa melaksanakannya. Alhamdulillah Provinsi Jawa Barat kerjasama dengan Polda Jawa Barat sudah mempelopori hal ini. Semoga ada 17 provinsi lain yang belum bisa segera ikut," tutur Agung.
Melalui pelayanan publik berbasis online, tentu saja membuat masyarakat lebih mudah dalam mengurus surat-surat atau pajak kendaraan.
"Warga Bandung yang memiliki kendaraan terus masa berlakunya baik itu surat atau pajak habis masa berlakunya, kan bisa diperpanjang di wilayah lain. Seperti misalnya di Jakarta, di Semarang, tentu masyarakat bisa betul-betul terlayani dengan baik dan cepat," ujar Agung.
- Source : news.detik.com