Ditjen Pajak: Deklarasi Harta WNI di Luar Negeri Mayoritas dari Singapura
Jumlah harta wajib pajak yang disimpan di Indonesia ternyata cukup besar. Ini terungkap dari catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak soal repatriasi dan deklarasi harta luar negeri para wajib pajak peserta tax amnesty.
Menurut data Ditjen Pajak hingga 15 September 2016, mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkap berasal dari Singapura. Rinciannya, dana repatriasi mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi.
Sedangkan, harta bersih yang diungkap mencapai Rp 103,61 triliun atau 74,51% dari total deklarasi harta luar negeri.
"Fakta ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program tax amnesty," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Sebelumnya sempat beredar kabar Wajib Pajak (WP) yang memiliki aset di Singapura khawatir untuk mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Ini karena bank di Singapura akan melaporkan setiap transaksi terkait tax amnesty ke otoritas yang berwenang.
Menanggapi kabar ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, segera meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore. Otoritas Singapura menjelaskan, bank di negara itu memang diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force. Ini adalah lembaga internasional di mana Singapura menjadi salah satu anggotanya.
Meski begitu, keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam tax amnesty tidak menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Oleh sebab itu, ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam tax amnesty di Indonesia.
Selain itu, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan, mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah untuk memanfaatkan kesempatan tax amnesty agar bisa memperbaiki urusan perpajakan mereka.
"Pemerintah terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain, termasuk Singapura, untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara bagi WP untuk tidak mengikuti program tax amnesty," kata Hestu.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh WP, khususnya WP besar, agar memanfaatkan tax amnesty untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka. Selain itu, dengan mengikuti tax amnesty, berarti mereka berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.
- Source : finance.detik.com