www.zejournal.mobi
Rabu, 27 November 2024

UU Minerba Direvisi, Boy Thohir: Jangan Dahulukan Kepentingan Asing

Penulis : Michael Agustinus | Editor : Samus | Rabu, 14 September 2016 16:27

Saat ini pemerintah dan DPR sedang berupaya merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam beberapa pekan terakhir, Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, terus menggelar rapat mempersiapkan usulan dari pemerintah untuk revisi UU Minerba.

Terkait hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan pemerintah bahwa revisi UU Minerba harus mengedepankan kepentingan nasional. Jangan sampai UU Minerba direvisi demi kepentingan asing.

"Kita harus mengutamakan kepentingan nasional, jangan kepentingan asing yang didahulukan. Bukan apa-apa, saya punya prinsip kalau bukan kita yang bangun Indonesia lalu siapa lagi? Kita harus Indonesia incoporated," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Sumber Daya Mineral dan Batu Bara, Garibaldi 'Boy' Thohir, saat ditemui di Gedung Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Boy menambahkan, pihaknya setuju-setuju saja dengan revisi UU Minerba. Beleid tersebut memang perlu direvisi agar dunia usaha mendapatkan kepastian setelah Januari 2017. Tetapi, masukan dari semua pihak harus diakomodasi.

Seperti diketahui, UU Minerba sebenarnya melarang ekspor mineral mentah per Januari 2014. Semua mineral harus diolah dan dimurnikan dulu agar bernilai tambah, baru dapat diekspor.

Ini untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri. Tapi pemerintah masih memberikan relaksasi hingga Januari 2017. Kalau relaksasi diperpanjang lagi, Boy berpesan agar jangan sampai ini merugikan para pengusaha tambang yang sudah membangun smelter.

"Kita akan ikut apa yang diputuskan pemerintah, tetapi saya menghimbau supaya seluruh stakeholder dipanggil dan diminta masukannya seperti apa, kasihan teman-teman yang sudah komit, sudah bangun smelter, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi untuk daerah mereka, mesti diperhatikan dong," paparnya.

Keran ekspor konsentrat memang sulit ditutup sepenuhnya pada Januari 2017. Sebab, kapasitas produksi smelter-smelter yang sudah ada belum mencukupi, belum bisa menampung seluruh hasil tambang. Masih banyak juga smelter yang belum selesai dibangun.

Maka pemerintah harus mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Hilirisasi mineral di dalam negeri harus terlaksana tanpa menimbulkan gejolak di industri pertambangan nasional. Boy berharap revisi UU Minerba memegang prinsip keadilan, mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Di Kadin banyak sekali mereka yang sudah melakukan investasi mulai dari bangun smelter ada yang US$ 2 miliar, ada yang US$ 3 miliar. Tolong azas fairness-nya dipertimbangkan karena teman-teman yang sudah melakukan hilirisasi, sudah komit dalam bentuk investasi, perlu diapresiasi," tutupnya.


- Source : finance.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar