Soal Remisi Koruptor, Janji Jokowi Perkuat Pemberantasan Korupsi Ditagih
Napi koruptor mendapat remisi di era pemerintahan Jokowi. Padahal sejak 2012 lalu, SBY sudah menyetop remisi kecuali bagi justice collaborator. Pada 17 Agustus kemarin, Nazaruddin dan Gayus Tambunan masing-masing mendapat remisi beberapa bulan.
Tak heran bila kemudian, langkah pemerintahan Jokowi ini menuai kritik keras dari pegiat antikorupsi.
"Upaya memberi kemudahan terhadap Koruptor in sekaligus membuktikan Bahwa Presiden Joko Widodo telah ingkar dengan janji politiknya ketika kampanye dulu yang akan menjadi upaya Pemberantasan Korupsi Sebagai agenda utama," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Kamis (18/8/2016).
Dahnil merasa miris, di tengah masyarakat yang keras menolak praktik korupsi, koruptor yang melanggar hak asasi dengan mengambil uang rakyat malah diberi pengurangan hukuman lewat remisi.
"Pemerintah justru memposisikan korupsi sebagai kejahatan biasa. Dan juga upaya pemberian remisi ini harus ditolak dan dilawan," sambung dia.
Senada dengan Dahnil, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan, akan menjadi jelas bahwa rezim Pemerintahan sekatang ini adalah rezim yang toleran terhadap korupsi.
"Upaya-upaya yang mencoba memberantas atau meminimalisir terjadinya korupsi melalui penjeraan hukuman justru sengaja dihilangkan. Karena itu juga komitmen pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi (melalui nawacita) juga diragukan dan tergradasi sebagai janji palsu belaka," kritik dia.
- Source : news.detik.com