Imigrasi Akan Tindak Jika Oknum di Imigrasi Terbukti Palsukan Dokumen
Ditjen Imigrasi mengaku sedang menyelidiki dan siap berkoordinasi dengan Bareskrim soal dugaan keterlibatan oknum Imigrasi di wilayah kerja Jakarta dalam kasus perdagangan orang. Sanksi secara internal juga sudah disiapkan juga terbukti bersalah.
"Kalau secara internal, kami pasti punya (sanksi), ada peraturan disiplin kami," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dihubungi detikcom, Selasa (2/8/2016).
"Tapi di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga ada pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku-pelaku ini," sambungnya.
Namun begitu, Heru belum dapat berbicara banyak apa jenis sanksi itu nantinya. Apakah sebatas teguran atau hingga pemecatan.
"Itu kan proses mas. Kami kan juga nanti akan membantu proses penyelidikan di Bareskrim, apabila dia nanti terbukti, ada saksi ada tersangka, kami pasti akan memberikan, kami akan membantu itu," ujarnya.
Lalu, apa langkah Ditjen Imigrasi agar kasus seperti ini tidak terulang lagi? "Kan belum terbukti (oknum itu bersalah)," urainya.
Oknum Imigrasi berinisial HS itu memalsukan dokumen dengan imbalan Rp 850 ribu untuk satu paspor. Oknum ini memalsukan dokumen untuk sejumlah perempuan WNI yang tertipu karena ternyata dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Malaysia.
"Inisialnya HS atau SK, dia di bagian pemeriksaan dokumen," jelas Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana, Selasa (2/8/2016). Umar tak merinci di wilayah Jakarta mana tempat HS berdinas.
Keterlibatan HS ini didapatkan polisi dari pengakuan tersangka AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit, dan SP alias Sarip. Oknum HS ini dibagian pemeriksaan dokumen.
- Source : news.detik.com