DP Rumah Turun, Bagaimana Cicilannya?
Uang muka atau Down Payment (DP) KPR bakal mengalami penurunan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kelonggaran aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan, dengan DP yang lebih rendah maka akan ada kenaikan pada besaran cicilan secara bulanan. Namun tak perlu khawatir, karena menurutnya kenaikan besaran cicilan yang bakal terjadi masih pada rentang yang terjangkau oleh masyarakat.
Ia memberikan simulasi KPR pada penjualan rumah seharga Rp 300 juta. Bila menggunakan aturan lama saat DP masih 20%, maka konsumen harus membayar DP sebesar Rp 60 juta dengan besaran cicilan sekitar Rp 2,7 juta per bulan.
Sementara usulan Ali, DP KPR sebaiknya turun hingga 5% agar penurunan uang muka nampak signifikan dan memudahkan masyarakat membeli rumah. Sebagai contoh bila DP diturunkan menjadi 5% untuk rumah seharga Rp 300 juta, maka DP yang harus dibayarkan bisa turun signifikan menjadi hanya Rp 15 juta meskipun besaran uang cicilan menjadi Rp 3 juta per bulan.
"Cicilan dari Rp 2,7 jadi Rp 3 juta itu kan masih sesuatu yang terjangkau oleh masyarakat. Tapi kalau dilihat dari besaran uang mukanya kan turun drastis dari Rp 60 juta jadi Rp 15 juta saja," tutur Ali kepada detikFinance, Jumat (14/7/2016).
Dengan simulasi tersebut, Ali ingin menggambarkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait tak perlu khawatir kebijakan pelonggaran LTV ini akan memberatkan masyarakat dikemudian hari.
"Karena kenaikan cicilannya nggak signifikan, nggak akan membebankan masyarakat. Tapi DP-nya turun signifikan, ini meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan KPR dan memiliki rumah," pungkas dia.
- Source : finance.detik.com