www.zejournal.mobi
Senin, 23 Desember 2024

Para Menteri Rekomendasikan Hukuman Mati dan Kebiri untuk Pemerkosa

Penulis : Rina Atriana | Editor : Samus | Selasa, 10 Mei 2016 13:12

Maraknya tindak kejahatan pemerkosaan dan pencabulan membuat pemerintah memutar otak mencari jalan keluar. Di antaranya merekomendasikan pemberatan hukuman bagi pada pelaku dengan hukuman kebiri kimia dan pengungkapan identitas.

Pemberatan hukuman ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016). Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibahas dalam rapar terbatas.

"Kepada pelaku akan dilakukan publikasi identitas kepada publik bahwa yang bersangkutan atau pelaku tersebut diumumkan terhadap apa yang mereka lakukan sehingga publik tahu bahwa orang tersebut telah melakukan hal di luar kemanusiaan," jelas Menko PMK Puan Maharani usai rapat.

"Kemudian akan dilakukan hukuman sosial sehingga menimbulkan efek jera. Sehingga tidak akan atau bisa lagi melakukan hal tersebut. Sehingga pelaku bisa memberikan contoh kepada orang yang mempunyai niatan atau indikasi untuk melakukan hal tersebut," jelasnya. Hukuman publikasi dijelaskan hanya untuk pelaku bukan anak-anak.

Terkait kebiri kimia, Menkum HAM Yasonna menjelaskan bahwa ada pro kontra. Hanya saja tetap akan dibawa ke presiden untuk dibahas lebih lanjut.

"Semua ini akan kita bawa, keputusan rakor adalah pemberatan seberat-beratnya, masalah kebiri dan lain-lain akan kami angkat di ratas," ujar Yasonna.

"Kami telah membahasnya tapi tetap akan kami berikan kepada presiden. Keputusan nanti di ratas. Tadi telah dibicarkan positif negatifnya," imbuh Menkes Nila Moelek.

Yasonna menuturkan, jika korban meninggal, maka ada kemungkinan pelaku dihukum mati. Terkait hal tersebut sudah tentu akan ada perubahan pasal pada undang-undang yang berlaku saat ini.

"Jadi sampai seumur hidup, kalau korban meninggal bisa sampai hukuman mati, seberat-beratnya. Pemberatan hukuman dari 15 ke 20 tahun, 20 tahun ke seumur hidup. Teknisnya akan dibahas oleh tim," tutur Yasonna.

"Tentu mengubah UU pasal 81 82 dan nanti kita lihat perkembangannya," tutupnya.


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar