Intip Data Kartu Kredit, Menkeu: Kita Bandingkan Laporan Pajak dan Income
Pemerintah mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) setiap bulan. Kebijakan ini efektif berjalan pada 31 Mei tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan agar petugas pajak bisa membuktikan kepatuhan dari wajib pajak dari Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilaporkan.
"Kita ingin lihat kewajaran dari pelaporan pajak orang pribadi, dibandingkan antara income. Kalau income itu kan masuknya SPT, dibandingkan dengan pola pengeluaran dia salah satunya, misalkan melalui belanja kartu kredit," ungkap Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Bambang memastikan aturan yang berlaku sejak 22 Maret 2016 tersebut bukan jenis pajak baru yang dikenakan kepada nasabah.
"Kita perlu data sebagai pembanding. Jadi data kartu kredit misalkan. Tidak untuk memajaki transaksi kartu kredit karena itu sudah ada pajaknya dalam bentuk PPn dan segala macam," pungkasnya.
Data menjadi kebutuhan utama bagi Ditjen Pajak untuk memastikan SPT tahunan yang dilaporkan wajib pajak benar.
"Pajak baru punya senjata kalau punya data. Karena sistem pajaknya self assessment. Isi pajak sendiri dengan informasi dan kepatuhan yang dimiliki sendiri," terang Bambang.
"Derajat kepatuhan ini kadang beda, maka ada yang patuh, kurang patuh, atau tidak. Untuk memperbaiki, penerimaan data menjadi kunci. Kita harus ubah mindset, bahwa sekarang adalah zamannya keterbukaan," pungkasnya.
- Source : finance.detik.com