Tinggal Selangkah Lagi, RI Bakal Punya UU Penanganan Krisis
Seluruh fraksi pada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang diajukan pemerintah. RUU selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
"Kita sudah mendengarkan secara berurutan pandangan fraksi, dan tidak ada satu pun fraksi yang menolak terhadap seluruh RUU PPKSK," ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit sembari mengetuk palu sidang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2016)
Berikut pandangan masing-masing fraksi:
PDI Perjuangan
Juru Bicara: Indah kurnia
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dengan adanya RUU PPKSK diharapkan akan tercipta mekanisme koordinasi antar lembaga otoritas keuangan dalam pembinaan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tindakan pencegahan dan penanganan krisis.
Gerindra
Juru Bicara: Kardaya
- RUU PPKSK menekankan pengamanan sektor keuangan dipahami sebagai bentuk ketahanan keuangan nasional, termasuk dari eksternal. Kemudian pengaturan yang akan datang ditekankan pada sistem pencegahan.
- RUU PPKSK menekankan bahwa penangguhan bank bermasalah menggunakan bail-in, tidak ada kemungkinan bailout.
- Di samping itu protokol bank bermasalah harus dilakukan berjenjang dan menutup celah terjadinya moral hazard.
Golkar
Juru Bicara: Aditya Anugrah Moha – setuju
- RUU PPKSK menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan masalah bank sistemik dari sistem keuangan.
- Dengan adanya RUU PPKSK semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian terutama untuk antisipasi moral hazard, yang memanfaatakan krisis untuk pentingan tertentu.
- RUU PPKSK mampu menegaskan kewenangan lembaga dan otoritas.
Demokrat
Juru Bicara: Rudi Hartono
- Meminta untuk sgera tindaklanjuti hasil RUU PPKSK melalui peraturan turunan, sehingga dapat segera diimplementasikan
- Meminta kepada pemerintah untuk sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sehingga tidak menjadi polemik
- Meminta untuk segera mengajukan usulan UU masing anggota KSSK
- Berharap pemerintah bersama LPS untuk segera membuat rumusan untuk penanganan bank
PAN
Juru Bicara: Ahmad Najib Qudratullah
- Fraksi PAN berpandangan rapat KSSK haruslah bekerja cepat untuk membuat identifikasi persoalan sistemik
- Fraksi PAN berpandangan agar KSSK memuat standarisasi langkah-langkah penanganan bank sistemik
- Fraksi PAN sangat setuju dengan ketentuan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelamatkan krisis keuangan dengan menggunakan dana APBN.
PKB
Juru Bicara: Bertu Merlas
Setelah RUU PPKSK disahkan maka harus segera menyelesaikan peraturan turunan meliputi dua Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan. OJK, 3 Peraturan LPS terhitung paling lambat satu tahun setelah diundangkan.
PKS
Juru Bicara : Ahmad Junaidi
- Fraksi PKS mengapresiasi pemerintah atas disepakatinya dana APBN tidak dipergunakan untuk penanganan perbankan.
- Fraksi PKS menilai hasil pembahasan sudah mencerminkan kebijakan yang komperhensif dan ruh pancasila dan UU 1945
PPP
Juru Bicara: Amir Uskara
Kami berpandangan bahwa dalam penanganan likuiditas perbankan, maka penting menggunakan private solution bank itu sendiri bersama pengawasan dari otoritas. Begitu pun juga dalam permasalahan solvabilitas, bahwa tidak boleh lagi merugikan masyarakat umum.
Nasdem
Juru Bicara: Jhoni Plate
Fraksi Partai Nasdem berpandangan bahwa RUU PPKSK, maka OJK harus memiliki sistem yang tepat untuk mengawasi perbankan untuk menghindari berbagai risiko, bahkan sebelum datangnya krisis sistem keuangan.
Hanura
Juru Bicara: Nurdin Tampubolon
Fraksi Hanura berpandangan keputusan bank sistemik perlu diselamatkan atau tidak, perlu diperhitungkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi atau rakyat secara menyeluruh sehingga tidak terjadi moral hazard.
- Source : finance.detik.com