Google Dituding Gelapkan Pajak
Pihak berwajib Italia menuduh Google mengemplang pajak senilai USD 247,5 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun (USD 1 = Rp 14.000). Jika terbukti, raksasa mesin pencari itu bisa dihukum denda sangat besar.
Laporan dari kepolisian keuangan Italia menyebutkan, antara tahun 2009 hingga 2013, Google ditengarai menghindari pajak senilai USD 247,5 juta dari pemerintah Italia. Menurut kepolisian, ada sekitar 100 juta euro dari pendapatan Google yang tak dilaporkan selama 5 tahun ke belakang.
Pendapatan Google tersebut seharusnya terkena pajak korporat sebesar 27%. Selain itu ada juga uang sebesar 600 juta euro yang seharusnya dilaporkan ke kantor pajak, yang akan terkena pajak sebesar 200 juta euro.
Dalam laporan keuangannya tahun 2014, Google membayar pajak 2,2 juta euro ke pemerintah Italia, dari total pendapatannya yang sebanyak 54,4 juta euro yang mereka hasilkan dari Negeri Pizza.
Sementara pemerintah Italia mengestimasi pendapatan Google di Italia seharusnya 10 kali lebih besar dari angka tersebut, dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (2/2/2016).
Google berkilah bahwa mereka sudah menuruti semua aturan pajak di negara tempat mereka beroperasi. "Kami tunduk pada hukum pajak di setiap negara tempat kami beroperasi. Kami juga terus melanjutkan untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang," ujar juru bicara Google.
Sejatinya, tuduhan penggelapan pajak seperti ini sudah beberapa kali dihadapi Google. Tepat minggu lalu, saat Google menyetor 130 juta poundsterling ke pemerintah Inggris, sejumlah pihak menyebut uang sebanyak itu masih terlalu kecil jika dibandingkan pendapatan Google di Inggris.
Pada Desember 2015, Apple juga membayar kepada pemerintah Italia sebesar 318 juta euro. Perusahaan berlogo apel kroak itu pun dituduh tak membayar pajak selama enam tahun.
Google dan sejumlah perusahaan lain seperti Apple disebut sengaja membangun kantor pusatnya di Dublin, Irlandia. Pasalnya, di negara tersebut, pajak yang dikenakan ke perusahaan jauh lebih kecil ketimbang di Italia dan negara-negara lain.
- Source : inet.detik.com