Tanggapi Mogok Kerja, Pengusaha: Buruh Sudah Kelewatan
Sejumlah serikat buruh mulai hari ini menggelar aksi mogok nasional yang akan berlangsung selama 4 hari pada 24-27 November 2015. Mogok nasional ini dilakukan serempak di 22 provinsi menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, mengungkapkan aksi mogok yang dilakukan beberapa serikat buruh ini sebagai tindakan yang sudah kelewatan.
"Jadi memang kita tentang keras ini (mogok nasional). Karena sebenarnya ini hanya dilakukan oleh sekelompok serikat pekerja yang radikal, ini sudah kelewatan karena intruksikan mogok sehingga ganggu proses produksi,” ucap Haryadi di sela-sela Munas Kadin di Hotel Trans Luxury Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015).
Haryadi berharap mogok kerja jangan sampai memblokade fasilitas umum seperti pelabuhan dan jalan tol. Menurutnya pengusaha bisa saja menempuh langkah hukum.
“Yang jelas rugi besar, apalagi ini mau melumpuhkan jalan tol dan pelabuhan. Yang mau tanggung jawab siapa? Ini negara hukum. Kami hanya antisipasi dan reaksi halangi mogok nasional. Kalau sampai ada apa-apa, kami akan ajukan gugatan pidana dan perdata, walaupun kami juga balik diancam secara hukum,” ujarnya.
Haryadi melanjutkan, Apindo saat belum menerima informasi lengkap kawasan-kawasan industri tempat terjadinya mogok. Namun dari laporan sejumlah pengusaha, aksi mogok nasional tersebut tak efektif di beberapa tempat.
“Saya monitor dari anggota kami ada yang baru coba-coba sweeping ke pabrik tapi dihalau sama karyawan. Kalau dipaksakan juga bakal ramai, soalnya beberapa karyawan nggak setuju mogok. Ada lagi beberapa mau coba sweeping tapi yang di dalam pabrik yang nggak setuju lebih banyak, jadi nggak efektif,” jelas Haryadi.
- Source : finance.detik.com