Perintah perampasan harta Labora Sitorus dikirim, nilainya ratusan miliar
Aiptu Labora Sitorus telah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Tidak hanya itu, hartanya yang berjumlah ratusan miliaran rupiah itu juga dirampas untuk negara. Kapan harta polisi bintara itu bisa dieksekusi?
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi, memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong, selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Labora.
"Sudah dikirim pakai pos ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/9/2015).
Tetapi Suhadi tak bisa memastikan apakah salinan itu sudah mendarat di PN Sorong atau masih dalam proses pengiriman. Menurutnya, eksekusi bisa dilakukan bila salinan putusan sudah sampai di PN Sorong.
"Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspres," ujar Suhadi.
Setelah salinan itu sampai, Suhadi mengatakan, kejaksaan bisa langsung melakukan eksekusi sesuai perintah dalam salinan putusan tersebut. "Tergantung salinan putusannya, apakah itu disita atau dikembalikan ke yang berhak. Kalau ada yang harus dikembalikan itu nanti jaksa yang akan melakukan," ucap Suhadi.
- Source : news.detik.com