Istri Sambo Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Putri dianggap terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/8).
Penetapan Putri setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaannya sebagai saksi sebanyak tiga kali dalam pekan ini. "Masih dalam proses pemberkasan. Kemarin Ibu PC diperiksa tetapi karena sakit jadi di-hold," Agung menjelaskan.
Agung juga menanggapi pertanyaan apakah sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri. "Belum, belum," ia menegaskan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brgjen Andi Rian menjelaskan bahwa penyidik mempunyai 2 alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut. "Berdasar 2 alat bukti, yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," ujarnya.
Menurut Andi, Putri berada di lokasi rumah pribadi di Jalan Saguling III hingga peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ia menambahkan.
Putri dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto 55 jucto 56 KUHP.
Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan sopir Kuat Ma'ruf. Berkas keempat tersangka tersebut pada hari ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
- Source : www.publica-news.com