Dua Pekan Lagi, Pelaku Perjalanan Wajib Booster
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan rencana mensyaratkan vaksin ketiga Covid-19 atau booster bagi pelaku perjalanan. Syarat vaksin tersebut juga diterapkan bagi mobilitas masyarakat di area publik.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Syarat booster berlaku untuk seluruh moda transportasi umum, baik udara, darat, maupun laut.
"Akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenko Maritim dan Investasi, maritim.go.id, Selasa (5/7).
Luhut mengingatkan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di banyak negara, termasuk Singapura. Meski kasus harian di Tanah Air terhadap populasi tergolong rendah.
Namun, capaian vaksinasi booster tergolong rendah. "Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster," ia mencontohkan.
Ia menjelaskan untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster.
Sentra vaksinasi akan dilakukan di berbagai tempat, seperti bandara dan stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah akan terlibat dalam vaksinasi dan tracing.
Disinggung pula mengenai penerapan PPKM. "Hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," katanya.
Mulai Selasa ini hingga 1 Agustus 2022, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di seluruh Indonesia.
Beberapa daerah statusnya lembali naik ke level 2, yaitu DKI Jakarta, kemudian Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
- Source : www.publica-news.com