Mahfud MD Pertanyakan Apa Ancaman Hukuman Pasangan Gay atau Lesbi
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kontroversi Podcast Deddy Corbuzier. Ia mempertanyakan dasar hukum menjerat YouTuber yang menyiarkan perbincangan dengan pasangan gay asal Sumatera Barat Ragil Mahardika dan Frederik Vollert dari Jerman.
"Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT?" tanya Mahfud merespon pertanyaan Sekretaris BUMN Said Didu di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/5).
Menurut Mahfud, belum ada larangan menyiarkan LGBT sehingga tidak masuk kasus hukum. Beleid yang ada baru sebatas penindakan atas perlakuan homo atau lesbi dengan anak-anak.
"Kalau lesbi/homo sesama org dewasa apa ancaman hukumannya? Tdk ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lbh dulu berarti melanggar asas legalitas, bs se-wenang2," ia menambahkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa usul kepada DPR terkait masalah LGBT dan zina dalam Rancangan KUHP sudah mengemuka sejak 2017. Menurutnya, selama ini hukum yang berlaku baru sebatas kaidah agama dan moral.
Menyusul tayangan kontroversial tersebut, Deddy Corbuzier telah meminta maaf dan berjanji menghapus konten yang menampilkan pasangan gay tersebut. Akibat tayangan ini, pengikut kanal YouTube Deddy dikabarkan berkurang 200 ribu, sedangkan di Instagram dari 20 juta anjlok menjadi 11,8 juta.
Namun, konten video utuh perbicancangan Ragil dan Fred masih bisa ditonton melalui akun lainnya, misalnya di Rel Official, sudah ditonton 257 ribu kali, setelah 16 jam tayang, pada Rabu pagi ini pukul 10.00 WIB.
- Source : www.publica-news.com