www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Kasus Ekspor CPO Janggal, Ini Pembelaan Hukum untuk PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas Dkk!

Penulis : Ricky Vinando | Editor : Anty | Kamis, 21 April 2022 15:46

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak sawit.

Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Inilah pembelaan hukum Ricky Vinando untuk Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Saya benar benar terkaget kaget karena penetapan tersangka kasus ekspor minyak sawit atau CPO tersebut adalah sama sekali tidak ada landasan hukumnya dan justru Kejaksaan Agung melakukan blunder penegakkan hukum serius terhadap kasus ekspor minyak sawit.

Penetapan tersangka berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Daglu No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO, adalah blunder. Jaksa Agung bicara kerugian perekonomian negara, mana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikornya dan berapa kerugian perekonomian negaranya???????

Perbuatan melanggar tentang pasal bahwa Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, dan/atau menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri, adalah tidak dapat menjadi masalah hukum sepanjang tidak ditemukan unsur gratifikasi atau suap atau yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jaksa Agung jelas tidak pernah menyebut pasal-pasal terkait dengan tindak pidana korupsi. Satu pun tak ada. Sehingga pertanyaan hukumnya, apakah perbuatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 orang lainnya dari pihak eksportir yang melanggar ketentuan tentang Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, dan/atau menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri apakah itu suatu tindak pidana perdagangan?????..

Apakah kejahatan di bidang perdagangan????? Jawaban saya, tentu perbuatan-perbuatan tersebut bukan tindak pidana perdagangan, karena dalam UU Perdagangan perbuatan itu  bukan kejahatan apalagi dalam Keputusan Menteri Perdagangan juga tidak mengatur sanksi pidana apabila melanggar kewajiban DMO dan DPO, karena melanggar ketentuan wajib DPO dan DMO minyak sawit bukanlah kejahatan atau tindak pidana perdagangan

Bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan menyidik perkara ekspor minyak sawit atau CPO tersebut. Sebab kali ini Kejaksaan Agung benar-benar blunder.

Kan acuan penegakkan hukum ekspor CPO ini adalah UU Perdagangan. Nah dalam UU Perdagangan yang berwenang melakukan penegakkan hukum hanyalah PPNS di bidang perdagangan. Siapa itu? Bisa PPNS Kementerian Perdagangan. Polri juga memiliki kewenangan untuk itu. Tapi Kejaksaan Agung tak ada kewenangan itu. Jadi benar-benar blunder fatal menetapkan tersangka karena pasal pasal itu tidak ada sanksi pidana penjaranya.

Jadi penetapan tersangka kasus ekspor CPO hari ini adalah penuh lelucon, benar benar memalukan benar benar menggelikan karena pihak pihak tersebut dijadikan tersangka dan langsung ditahan akan tetapi pasal pasal yang disangkakan tidak ada satupun terkait tindak pidana perdagangan. Jadi untuk Jaksa Agung Bapak S.T Burhanuddin ada apa ini semua?? Mengapa tadi bicara kerugian perekonomian negara tapi pasal yang dipake adalah pasal pasal dalam UU Perdagangan dan Keputusan Mendag dan Keputusan Dirjen Perdag Luar Negeri yang tak mengatur itu sebagai tindak pidana?ada apa ini?


Berita Lainnya :


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar