www.zejournal.mobi
Senin, 23 Desember 2024

Anies Bakal Digugat Pengusaha Buntut Kenaikan UMP, Ferdinand: Bahaya Buat Investor!

Penulis : Niha Alif | Editor : Anty | Rabu, 22 Desember 2021 10:05

Jakarta memang benar-benar telah membuat keputusan yang fatal karena telah memilih Anies. Tak hanya kotanya saja yang diacak-acak, tapi juga perekonomian di ibukota. APBD DKI yang harusnya dibuat menyejahterakan warga justru dibuat untuk proyek-proyek tak jelas seperti formula E dan sumur resapan. Giliran ada kekurangan fasilitas untuk warga yang terkena Covid 19, dengan tak tahu malu malah minta bantuan Dubes negara lain. Sama halnya dengan masalah UMP di Jakarta.

Kita tahu Anies kerap didemo lantaran menyetujui kenaikan UMP. Meski awalnya ia berusaha menyalahkan pemerintah, namun tuduhannya mental karena para buruh tak sebodoh yang ia pikirkan. Hingga akhirnya para pendemo menjuluki Anies dengan sebutan gubernur bencong. Tak mau disalahkan, Anies kini malah menumbalkan pengusaha yang notabene telah menaati aturan. Tentunya ini pencitraamn berbahaya dari seorang Anies karena jelas akan membuat sentimen negatif bagi investor.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Mereka berencana menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, menilai keputusan Anies itu berpotensi menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/12).

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 Soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.

Namun, baru-baru ini Anies mengubah kebijakan tersebut dan menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Lebih lanjut Nurjaman mengaku belum mengetahui dan menerima salinan Pergub baru untuk merevisi kebijakan Anies ini.

Menurut Nurjaman, kebijakan Anies yang baru ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," tegasnya.

"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi. Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi," kata dia menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Menanggapi berita buruk mengenai Anies, mantan politisi Demokrat langsung blak-blakan membongkar borok Anies.

"Demi hasrat politik, dia bunuh korbankan pengusaha..!! Manusia sprt ini bahaya kalau memimpin, investor bisa takut masuk Indonesia dan akhirnya mengalihkan usahanya kenegara lain. Ujung2nya yg dirugikan adalah negara dan rakyat." Tulis FerdinandHaean3

Bebrapa netizen juga ikut mendukung pernyataan Ferdinand.

@DLizardian: Sekilas terlihat buruh diuntungkan. Tetapi giliran, pengusaha pindahkan pabriknya dari DKI, investor tidak mau berusaha di DKI, apakah masih menguntungkan?

@astavi57: Kalo aku melihatnya, justru disinilah kelicikan Anies. Dia rebut simpati buruhs dgn langgar aturan dan korbankan pengusaha, n buruh melihat itu sbg keberpihakan pd mereka. Jika PTUN menghukum Anies, justru itu yg direncanakannya. Lawan org tak waras kita hrs gila. Investor? Ia ??

Sayangnya kelicikan Anies saat ini tentu akan mendulang simpati para buruh yang tak peduli dengan nasib pengusaha dan juga investor. Benar kata netizen, jika pengusaha mau memindahkan perusahaannya di luar DKI dengan UMP yang lebih rendah, justru akan merugikan warga DKI dikemudian hari. Dan ini tidak berkaitan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang. Justru aturan plin-plan yang dikeluarkan Anieslah yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi bahkan menurunkan.

Semoga saja orang berbahaya seperti dia tak lagi mendapat jabatan sebagai pemimpin di masa depan. Setelah kementrian pendidikan dan DKI dirusak, jangan sampai ada korban lain selanjutnya. Semoga warga DKI dan para pendukung fanatisnya dibukakan petunjuk agar dapat melihat kelicikan seorang Anies dan tak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Jangan hanya modal berpihak, tapi nyatanya ada niat jahat meruntuhkan perekonomian daerah. Kecuali kalau kenaikan UMP berani dibebankan dari anggaran daerah.

Referensi:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211218163216-92-735685/pengusaha-akan-gugat-anies-ke-ptun-soal-naikkan-ump-dki-2022


Berita Lainnya :


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar