www.zejournal.mobi
Selasa, 19 November 2024

Fakta Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet: Dibantu TNI hingga Terancam Bui

Penulis : Nur Hidayati | Editor : Anty | Senin, 18 Oktober 2021 10:18

Selebgram Rachel Vennya terancam dipenjara selama satu tahun karena kabur dari fasilitas karantina Wisma Atlet setelah tiba dari luar negeri.

Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan karena mendapat bantuan dari anggota TNI. Menurut laporan, anggota TNI yang bersangkutan telah memberikan bantuannya sejak Rachel Vennya tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah terbang dari Amerika Serikat.

Hasil Penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan, Kodam Jaya membenarkan adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan oleh oknum anggota TNI untuk membantu Rachel Vennya melangkahi aturan karantina selama delapan hari.

Rachel Vennya disebutkan hanya menjalani karantina selama tiga hari di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," tutur Kapendam Jaya, Kolonel Herwin.

Fasilitas Karantina

Anggota TNI yang berinisial FS tersebut juga dilaporkan memfasilitasi Rachel Vennya untuk karantina di fasilitas pemerintah. Padahal Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina dengan biaya sendiri.

Bantuan diberikan agar Rachel Vennya bisa melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan internasional tertentu.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana menjelaskan, lokasi karantina dibedakan menjadi dua, yakni Wisma Atlet Pademangan dan hotel rekomendasi Kemenkes bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan," ujar Yosi dalam diskusi daring BNPB pada Februari lalu.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) dan WNI di luar kriteria yang ditentukan, karantina dilakukan di hotel rekomendasi Kemenkes dan Satgas.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," terang Herwin.

Tindak Lanjut

Menurut keterangan Kodam Jaya, penyelidikan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan terkait keterlibatan oknum anggota TNI tersebut dalam membantu Rachel Vennya melanggar aturan karantina.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," jelas Herwin.

Petugas karantina yang bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan juga akan diperiksa terkait kasus ini.

Ancaman Pidana

Berdasarkan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar