Penguburan Mayat COVID-19 Jember: Bupati Digaji, Penggali Kubur Kelaparan
Seorang petugas pemakaman mayat COVID-19 di Jember mengaku tidak mendapatkan honor selama 6 bulan, sementara sang Bupati dan jajarannya mendapatkan honor dengan total Rp282 Juta.
Diberitakan sebelumnya bahwa empat pejabat Jember termasuk Bupatinya menerima honor sebesar Rp 70,5 juta sebagai pengarah dan pengawas pemakaman jenazah COVID-19. Pemberian honor ini pun mendapat banjir kritik dari beberapa pihak.
Salah satu kritik datang dari Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan COVID-19 DPRD Jember, Hadi Supaat, ia menilai hal ini sangat tidak etis apabila pejabat menerima honor itu.
"Jujur saya kaget dan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," ujar Hadi pada Surya Malang.
Berdasarkan kebijakan yang melekat untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, honor itu ditujukan untuk kegiatan yang berbunyi pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, dan subkegiatannya adalah respons cepat darurat bencana non alam epidemi/wabah penyakit.
Ada empat pejabat yang diketahui telah mendapatkan honor itu, diantaranya, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD M Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.
"Sekali lagi, ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman. Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya," tegas Hadi pada media yang sama.
Hadi menambahkan, selama ini Pansus COVID-19 DPRD Jember tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman COVID-19. Meskipun di dalam pos anggaran, memang ada honor untuk kegiatan pemakaman. Honor tersebut seharusnya diterima oleh petugas pemakaman, atau petugas yang memakamkan jenazah pasien COVID-19.
Seorang petugas pemakaman mayat COVID-19 di Jember mengaku tidak mendapatkan honor selama 6 bulan, sementara sang Bupati dan jajarannya mendapatkan honor dengan total Rp282 Juta.
Hal ini disampaikan oleh seorang relawan pemakaman berinisial JK kepada Kompas, sejak Januari-Juli ia mengaku hanya menerima jatah honor satu bulan. Dibandingkan para pejabat, mereka ini lah yang benar-benar mengurusi prosesi pemakaman jenazah pasien COVID-19 dan menggantungkan kebutuhan keluarga pada honor yang diberikan.
Kami berharap bisa cair dan terus ada, saya punya istri dan anak," ujar JK kepada Kompas.
K juga menerangkan, honor yang seharusnya diterima pada Januari, Februari, April, Mei, Juni, dan Juli sampai saat ini belum mendapat kejelasan kapan cairnya. Dari sekian bulan itu, honor Maret 2021 yang sudah cair dan diterima para relawan petugas pemakaman COVID-19 itu.
Imbas dari keterlambatan pembayaran honor ini pun membuat banyak relawan pemakaman di Jember memutuskan untuk lebih baik mengundurkan diri, sebab mereka tidak bisa lagi bertahan menunggu pembayaran honor yang terlampau lama dibayarkan.
Di tempat terpisah, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti honor pemakaman yang diterima empat pejabat Jember itu. ICW menilai hal ini salah satu bentuk praktik korupsi yang dilegalkan.
"Namanya korupsi yang dilegalkan. Karena honor-honor itu semestinya tidak ada, mengingat para pejabat publik sudah mendapatkan gaji dan pendapatan lain serta fasilitas penunjang yang memadai. Apalagi (jabatan) kepala daerah," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan kepada CNBC.
Lebih rinci, terkait Surat Keputusan No 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani Bupati Jember Hendy S per Maret 2021, menurut Adnan perlu dilakukan pelacakan dari sisi ketentuan peraturan apakah bisa dibenarkan atau tidak.
Jika memang ada, SK tersebut bisa diperiksa dasar hukumnya apa yang digunakan.
- Source : www.matamatapolitik.com