www.zejournal.mobi
Rabu, 20 November 2024

Israel Tidak Memiliki Hak untuk Bela Diri Melawan Gaza (Bagian 2)

Penulis : Norman G. Finkelstein & Jamie Stern-Weiner | Editor : Anty | Rabu, 19 Mei 2021 16:51

Apa Kata Hukum Internasional?

Untuk membenarkan penggunaan kekuatannya di Gaza, Israel mengklaim hak untuk mencegah intrusi asing ke wilayah kedaulatannya. Seorang komentator hukum Israel mengamati bahwa kepedulian yang diakui terhadap kesucian "perbatasan" Gaza ini selektif secara oportunistik. Israel menginvasi Gaza sesuka hati; hanya ketika orang-orang Palestina berusaha untuk menyeberang ke arah lain barulah pagar itu menjadi keramat. Mengesampingkan kemunafikan ini, hak yang diklaim Israel untuk membela diri masih tidak memiliki dasar hukum apa pun. Sebaliknya, tindakan paksa Israel melanggar hukum internasional.

Rakyat Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza sedang berjuang untuk mencapai "hak untuk menentukan nasib sendiri" yang disahkan secara internasional (Mahkamah Internasional). Seperti yang dicatat oleh pakar hukum terkemuka James Crawford, hukum internasional melarang penggunaan kekuatan militer "oleh kekuatan yang mengatur untuk menekan pemberontakan populer yang meluas dalam unit penentuan nasib sendiri," sedangkan "penggunaan kekuatan oleh entitas non-Negara dalam pelaksanaan suatu hak untuk menentukan nasib sendiri secara hukum netral, yaitu sama sekali tidak diatur oleh hukum internasional."

Para pengunjuk rasa di Gaza telah memilih untuk menggunakan non-kekerasan dalam mengejar hak-hak mereka yang disahkan secara internasional - sebuah taktik yang, tentu saja, juga tidak dilarang oleh hukum internasional. Namun keputusan kehati-hatian ini bukanlah persyaratan hukum. Bahkan jika warga Gaza memilih untuk menggunakan senjata melawan penembak jitu Israel yang menghalangi hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, penggunaan kekuatan militer Israel akan tetap dicekal secara hukum.

Alokasi hak dan kewajiban dalam wacana Barat standar - yang secara efektif memberikan hak kepada Israel untuk menggunakan kekuatan kekerasan dalam membela diri melawan warga Gaza, bahkan ketika itu mewajibkan rakyat Gaza untuk melakukan perjuangan penentuan nasib sendiri tanpa kekerasan - bertentangan dengan hukum internasional.

Mungkin akan ada keberatan bahwa karena Israel adalah penjajah yang berperang di Gaza, ia berhak, di bawah Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, untuk menggunakan kekerasan guna menjaga ketertiban umum. Tetapi keberatan ini memiliki tiga alasan.

Pertama, Konvensi Jenewa Keempat mewajibkan penjajah yang berperang untuk menyediakan dan menjamin kesejahteraan penduduk yang diduduki. Memang, "Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang" adalah alasan konvensi tersebut. Israel, bagaimanapun, telah membuat penduduk sipil Gaza melakukan pengepungan berkepanjangan yang merupakan "hukuman kolektif" ilegal, menurut Komite Palang Merah Internasional, dan itu telah membuat Gaza secara fisik "tidak dapat dihuni," menurut PBB. Konvensi Jenewa Keempat tidak mendukung hak Israel untuk menjaga ketertiban di Gaza meskipun secara mencolok melanggar kewajiban pelengkap untuk menjaga kesejahteraan penduduk sipil Gaza. Faktanya, kekacauan yang diklaim Israel atas hak untuk menekan secara langsung muncul dari blokade kriminal yang diberlakukannya.

Kedua, bahkan jika Israel memenuhi syarat sebagai penjajah yang berperang di Gaza, hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri adalah norma wajib (jus cogens) hukum internasional yang tidak mengizinkan pengurangan. Seperti dalam kasus ini, jika hukum pendudukan yang berperang tumpang tindih, maka hak untuk menentukan nasib sendiri di Gaza mengalahkan hak Israel untuk menjaga ketertiban; dan jika, seperti dalam kasus ini, perjuangan untuk menentukan nasib sendiri dilakukan tanpa kekerasan, maka hak yang diklaim Israel untuk menggunakan angkatan bersenjata untuk memelihara ketertiban jelas tidak berdasar.

Ketiga, pada kenyataannya, pendudukan Israel di Gaza sekarang telah menjadi ilegal, dan akibatnya telah kehilangan haknya sebagai penjajah yang berperang. Pengadilan Internasional memutuskan pada tahun 1971 bahwa sejak Afrika Selatan menolak untuk melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengakhiri pendudukannya di Namibia, pendudukan tersebut menjadi ilegal. Penolakan Israel selama setengah abad penuh untuk melakukan negosiasi dengan itikad baik berdasarkan hukum internasional untuk menarik diri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza juga telah mendelegitimasi pendudukannya.

Ada juga dimensi hukum kritis lainnya yang telah diabaikan. Merupakan prinsip fundamental hukum internasional bahwa tidak ada negara yang dapat mengambil tindakan paksa kecuali "cara damai" telah habis (Piagam PBB, Pasal 2). Prinsip ini sama sakralnya dengan supremasi hukum seperti halnya sumpah Hipokrates yang dianalogikan, primum non nocere (pertama, jangan menyakiti), adalah untuk pengobatan. Dorongan di balik protes di pagar perimeter Gaza adalah pengepungan ilegal Israel, dan tujuan mereka adalah untuk mengakhirinya. Bahkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengakui: "Mereka tercekik secara ekonomi, dan karena itu, mereka memutuskan untuk menabrak pagar."

Jika Israel ingin melindungi perbatasannya, ia tidak perlu menggunakan paksaan yang mematikan atau tidak mematikan. Itu hanya harus menghentikan pengepungan. Tim A Presiden AS Donald Trump tentang diplomasi Timur Tengah - menantu Jared Kushner, mantan pengacara kebangkrutan David Friedman, mantan penasihat hukum Trump Organization Jason Greenblatt, dan mantan gubernur Carolina Selatan Nikki Haley - sebaliknya, menuduh bahwa hal itu sebaliknya adalah Hamas yang "menahan orang-orang Palestina di Gaza" dan memikul "tanggung jawab utama ... dalam mengabadikan penderitaan rakyat Gaza." Tetapi jika mereka berhasil menjatuhkan lubang kelinci, bukan kewajiban kita semua untuk mengikuti mereka. "Israel, sebagai kekuatan pendudukan," kata Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan, "harus mencabut blokade, yang bertentangan dengan ... Konvensi Jenewa Keempat yang melarang hukuman kolektif dan mencegah realisasi berbagai hak asasi manusia."

Hamas juga secara konsisten menawarkan gencatan senjata jangka panjang (hudna) kepada Israel dengan imbalan diakhirinya pengepungan, dan ia mengulangi proposal ini di seluruh demonstrasi saat ini. Pada tanggal 7 Mei, seminggu sebelum Israel menembak mati lebih dari enam puluh pengunjuk rasa di Gaza, Ha'aretz melaporkan bahwa "para pemimpin Hamas" telah "menyampaikan pesan kepada Israel yang menunjukkan kesediaan mereka untuk menegosiasikan gencatan senjata jangka panjang" dengan imbalan, antara lain hal-hal, "mengurangi ... pengepungan". “Hamas terus menyampaikan pesan kepada pihak pertahanan bahwa mereka masih tertarik pada 'hudna,'" seorang koresponden militer veteran Israel mengungkapkan beberapa hari kemudian. "Hamas sendiri telah menyampaikan kepada Israel pada tahun lalu versi berbeda dari hudna yang dibatasi atau lebih luas, yang tidak hanya mencakup Gaza tetapi juga Tepi Barat."

Militer Israel menanggapi tawaran gencatan senjata ini dengan serius: "Hamas, menurut badan intelijen, bersedia mencapai kesepakatan." Memang, seorang perwira senior militer mendesak bahwa "sekaranglah waktunya untuk mencapai kesepakatan dengan Hamas" untuk "mencegah putaran pertempuran lebih lanjut." Tetapi pemerintah Israel tidak tertarik: "tuntutan dan ketentuan Hamas tidak pernah dibahas, karena Israel menolak untuk berbicara dengan Hamas". Penolakan Israel atas langkah damai pendahuluan ini menempatkannya dalam pelanggaran ganda terhadap hukum internasional: penerapan blokade ilegal dan penggunaan kekuatan bersenjata yang melanggar hukum ketika cara-cara damai belum habis.

Lanjut ke bagian 3 ...


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar