Pendudukan Militer Israel Harus Dibahas dalam Konteks Kolonial
Pada Juni 1967, Israel menggusur lebih dari 400.000 warga Palestina akibat Perang Enam Hari. Naksa (kemunduran) adalah gelombang pengusiran warga Palestina setelah Nakba 1948, yang mengakibatkan Israel merebut Jalur Gaza, Yerusalem dan Tepi Barat.
Beberapa dekade kemudian, Dewan Keamanan PBB masih merasa telah menyelesaikan tugasnya melalui Resolusi 242 yang menganggap penarikan Israel dari wilayah pendudukan sebagai "prinsip", bukan kewajiban.
Naksa identik dengan pendudukan militer Israel - sebuah istilah yang telah memudarkan kolonialisme dan yang melindungi Israel dari akuntabilitas. Retorika politik tidak menghadapi Israel dengan dekolonisasi; alih-alih ia berfokus pada pendudukan militer dan sebagai hasilnya, mengalihkan perhatian dari ekspansi kolonial yang sedang berlangsung yang masih menggusur rakyat Palestina.
Di dalam komunitas internasional dan khususnya dalam kaitan dengan kompromi dua negara, diplomasi mengenai pendudukan militer Israel terbukti merupakan pelapis untuk menahan diri dari mengakui peran PBB dalam penciptaan dan pemeliharaan Israel.
Menerima Israel sebagai negara menandai normalisasi kolektif pertama kolonialisme Zionis di Palestina. Kedaulatan, dibangun di atas pembersihan etnis rakyat Palestina dari tanah mereka, dikaitkan dengan entitas kolonial di Palestina.
Dengan Palestina dianggap urgensi kemanusiaan sejak 1948 dan klasifikasi lebih lanjut tertanam pada tahun 1967, pemecatan komunitas internasional terhadap proyek kolonial Zionis tidak hanya menormalkan kolonialisme, tetapi juga pendudukan militer berikutnya di Palestina.
Ini terjadi karena narasi PBB tentang pelanggaran hukum internasional Israel, yang diisolasi dari kekerasan sebelumnya yang dilakukan oleh paramiliter Zionis selama Nakba.
Dari tahun 1967 dan seterusnya, pendudukan militer memberi Israel kesempatan untuk membuat undang-undang pelanggaran untuk secara kolektif menghukum warga Palestina dan meningkatkan kemungkinan pemindahan Palestina secara bertahap, sehingga mengambil lebih banyak tanah untuk ekspansi kolonialnya.
Untuk menggambarkan Israel hanya dilihat sebagai sebagai pendudukan militer tidak konsisten dengan identitas kolonial Israel. Demikian juga, seruan untuk mengakhiri pendudukan militer Israel di Palestina mengabaikan kenyataan kolonial yang mendukung undang-undang yang merampas gerakan, ekspresi politik, mata pencaharian, kebutuhan dasar, dan kebebasan rakyat Palestina.
Pendudukan militer adalah alat untuk Israel kolonial; itu tidak mendefinisikan Israel dan tidak boleh dieksploitasi oleh komunitas internasional sebagai sarana untuk lebih lanjut menghilangkan upaya-upaya anti-kolonial Palestina, seperti juga hak politik mereka.
Bagi Palestina, 1967 adalah kelanjutan dari Nakba 1948, seperti juga pendudukan militer Palestina. Komunitas internasionallah yang memainkan kesetaraan antara kolonialisme dan pendudukan, menjadikannya sinonim untuk memfasilitasi diplomasi dua negara.
Selain itu, AS mengkonsolidasikan hubungannya dengan Israel setelah Perang Enam Hari, di bawah Presiden Donald Trump menghasilkan apa yang disebut kesepakatan abad ini yang dibangun di atas paradigma dua negara untuk membuka jalan bagi aneksasi Israel atas Tepi Barat.
Meskipun perang tahun 1967 memperkuat dominasi kolonial atas Palestina, PBB tidak menyukai pendudukan militer, karena PBB memberikan alternatif, meskipun tidak lengkap, titik keberangkatan untuk pembingkaian saat ini dari narasi Israel dan penyebarannya.
Pelanggaran hukum internasional yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina, termasuk ekspansi permukiman, sekarang menjadi bagian dari narasi keamanan yang diakui Israel, yang telah secara rutin dipertahankan oleh PBB, bahkan ketika mengeluarkan pernyataan-pernyataan lemah yang mengecam pelanggaran tersebut.
Kesatuan politik Palestina sebelumnya dan komitmen terhadap perjuangan anti-kolonial pasca 1967 telah terganggu tidak hanya karena keretakan politik antara faksi-faksi Palestina, tetapi juga karena desakan PBB pada negosiasi, yang pada gilirannya menjelekkan pendudukan militer sambil menormalkan penjajahan Zionis.
Bagi Israel, 1948 adalah inisiasi; 1967 adalah jalan untuk mengamankan dominasi penuh atas semua tanah Palestina, difasilitasi oleh pengkhianatan berikutnya, beberapa dekade kemudian, dari masalah Palestina di tingkat regional dan internasional.
Peringatan 1967 harus memperhitungkan proses kolonial sebelumnya. Kesulitan rakyat Palestina saat ini di ambang aneksasi membawa serta keterlibatan komunitas internasional dalam menipiskan kolonialisme ke terminologi pendudukan militer yang lebih disukai. Menyerukan diakhirinya pendudukan militer tidak menghapuskan kolonialisme.
Sebaliknya, PBB melindungi proses kolonial Israel dengan menormalkan langkah-langkah pemindahan paksa dan perampasan wilayah, atas nama keprihatinan keamanan Israel.
- Source : www.strategic-culture.org