Pembubaran PKS ditengah Pandemi Covid19
Setelah diskusi pemakzulan Presiden, sekarang kita diskusikan tentang pembubaran PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ditengah Pandemi Covid19.
Latar belakang
Kenapa kita harus membubarkan PKS? Beberapa alasan mengapa PKS harus dibubarkan menurut beberapa sumber;
1) Karena ideologi PKS bukan Pancasila, melainkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
2) Salah satu pendirinya yaitu Hilmi Aminuddin adalah anak mantan pemberontak DI/TII.
3) Banyak para elite PKS pun ikut-ikutan membela ISIS, misalnya Fahri Hamzah, Tifatul Sembiring. Bahkan Anis Matta sangat memuja Osama bin Laden dalam bentuk puisi, jejak digital bisa dicari dan banyak.
4) PKS mempunyai kecemburuan yang besar terhadap Ormas Islam terbesar di Indonesi yaitu NU. Kaena itu biasa saja bagi mereka menghina kepada Kiai NU dengan cara-cara yang keji dan culas, terbukti pada beberapa pilkada yang telah berlangsung, terutama Pilkada DKI.
5) PKS selalu merasa dirinya mewakili umat Islam, dan tidak menganggap adanya partai lain atau ormas lain selain PKS, dari beberapa kejadian yang terekam di medsos jelas sekali pola politik identitas yang dimainkan PKS, barang siapa bukan PKS maka bukan Islam, barang siapa tidak mendukung PKS maka akan dikatakan PKI, Kafir, terbukti saat PKS mendukung Joko WIdodo dalam pemilihan Walikota Solo, tidak ada isu PKI dan Kafir, tetapi saat PKS tidak mendukung Joko Widodo terbukti isu PKI dan Kafir menyerang Joko Widodo.
Ini bukti nyata dan tidak mengada-ada. Kasus PilPres lebih parah lagi, PKS memainkan isu agama secara membabi buta, dengan tagar ganti presiden, bersama Mardani dan nenek Neno Warisman yang mengancam untuk murtad bila Prabowo kalah, tetapi kenyataannya masih belum murtad juga, sebegitu parahnya Joko Widodo diserang oleh isu PKI, Kafir.
6) Membuat opini sesat bahwa yang tidak suka dengan PKS itu otomatis pembenci Islam, yang benci pada tokoh PKS artinya kalian itu musuh Islam.
7) menyinggung PKS itu pasti kafir, dajjal, antek zionis, liberal, asing, aseng & asong.
Pembubaran Partai Menurut UU
Melihat hal-hal diatas maka demi keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesai yang kita cintai bersama ini, yang didirikan atas perjuangan dengan darah dan nyawa para pahlawan, yang sudah sepakat bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, maka PKS harus dibubarkan.
Untuk itu mari dipelajari Hal-hal mengenai Partai Politik yang diatur dalam UU no 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Kalau dilihat dari UU pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.
1) Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain.
2) Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif.
Kalau diteliti Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5, berbunyi seperti ini. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. Selanjutnya, partai dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme.
Limitasi larangan inilah yang—menurut bahasa undang-undang— menjadi batasan/alasan untuk membubarkan partai tanpa inisiatifnya sendiri. Sepertinya musabab limitasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 sedikit belajar dari sejarah pembubaran partai yang pernah ada di Indonesia.
Dilihat dari dua inisiatif pembubaran, mari kita lihat alasan pertama, rasanya tidak mungkin PKS membubarkan dirinya sendiri, kecuali Fahri Hamzah menarik semua pendukungnya dalam Gerakan Arah Barunya, dan semua pengurus PKS mundur, maka dimungkinkan PKS untuk bubar dengan sendirinya, tapi kelihatanya PKS masih bertahan walau diprediksi pemilihnya akan sangat menurun pada Pemilu berikutnya.
Baiklah kita tinjau inisiatif kedua yakni dibubarkan oleh MK, Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur beracara dalam pembubaran partai politik di Indonesia.
Dalam aturan ini yang dapat di bubarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah hal-hal yang melanggar dengan ideologi, asas, tujuan, kegiatan dan program partai politik bertentangan dengan UUD 1945.
Tentunya melihat alasan diatas, PKS sudah memenuhi syarat dibubarkan jika menolak asas tunggal yaitu Pancasila. Para ahli hokum seharusnya mulai mengkaji akan hal ini. Karena kalau dibiarkan PKS bisa meracuni pola pikir anak bangsa, seperti proses pengkaderan yang telah mereka lalukan di Universitas- universitas termasuk Universitas milik pemerintah.
Hal lain yang memberatkan adalah banyak elit PKS atau pejabatnya yang intoleran bisa dilihat Gubernur Sumbar yang ribut mengenai Injil dalam bahasa Minang, memangnya bahasa mempunyai agama pak? Kiranya para cendekia dan pencinta NKRI bisa mulai melakukan aksi nyata dengan melakukan kajian tentang hal ini. Demi masa depan bangsa.
Referensi:
- Source : seword.com