Untuk Redam Konflik, Pemerintah India Putuskan Untuk Membagi 2 Wilayah Jammu & Kashmir
New Delhi – Pada awal bulan Agustus, India mengubah pasal 370 dan 35A, untuk menghapus status otonomi wilayah Jammu dan Kashmir dan membaginya menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal, yakni Jammu dan Kashmir serta Ladakah.
Tengah malam antara hari Rabu (30 Oktober) dan Kamis, wilayah Jammu dan Kashmir terlahir kembali menjadi dua wilayah baru yang dikelola pemerintah federal.
Presiden India Ram Nath Kovind telah mengeluarkan dekrit identik dan mengambil alih seluruh fungsi kedua wilayah. Pemerintah India juga telah menunjuk perwakilan konstitusional presiden di kedua wilayah.
Radha Krishna Mathur, mantan birokrat, pada hari Kamis kemarin telah disumpah sebagai Letnan Gubernur Ladakh, sementara mantan birokrat lainnya, Girish Chandra Murmu juga akan disumpah di Srinagar.
Ikut berkomentar, Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan, “peraturan baru tentang wilayah Jammu dan Kashmir serta Ladakah, tidak untuk memicu pertikaian, melainkan untuk membangun hubungan yang erat.”
Untuk diketahui wilayah utara Jammu dan Kashmir selama tiga dekade terakhir menjadi lokasi terjadinya kekerasan oleh gerakan separatis. Ribuan orang, termasuk di antaranya pasukan keamanan, warga sipil dan anggota kelompok separatis tewas.
Lembah Kashmir juga menjadi saksi bisu pengusiran umat Hindu oleh para militan yang berkuasa.
Sebagai informasi, Kashmir menjadi penyebab utama konflik antara India dan negara tetangganya Pakistan sejak kedua negara mendapat kemerdekaan dari Inggris di tahun 1947.
Kedua negara sama-sama menglola sebagian wilayah Kashmir dan sampai saat ini saling mengklaim wilayah Kashmir.
India dan Pakistan juga pernah terlibat perang sebanyak tiga kali, dua diantaranya dipicu oleh konflik Kashmir sementara satunya dipicu oleh pembebasan Bangladesh di tahun 1971.
- Source : sputniknews.com