Seluruh penduduk Belanda akan menjadi donor organ kecuali mereka memilih untuk menolak
Seluruh penduduk Belanda akan segera menerima surat yang menanyakan apakah mereka ingin masuk dalam daftar para pendonor organ. Mereka yang tidak memberikan tanggapan sebanyak dua kali, maka akan dimasukkan ke dalam daftar secara otomatis, dikarenakan Belanda telah menyetujui undang-undang mengenai donor yang baru.
Pada hari Selasa, Majelis Tinggi Belanda telah memberikan suaranya mengenai sebuah hukum yang akan membuat seluruh warga negara yang berusia 18 tahun ke atas berpotensi menjadi pendonor organ kecuali jika mereka secara jelas menyatakan penolakannya. Undang-undang baru tersebut lolos di majelis tinggi parlemen dengan selisih suara tipis 38-36. Sebenarnya undang-undang tersebut telah menerima lampu hijau dari mayoritas suara di Dewan Perwakilan Rakyat pada satu tahun yang lalu.
Met 38 stemmen voor en 36 stemmen tegen is het wetsvoorstel van @piadijkstra aangenomen in de Eerste Kamer #donorwethttps://t.co/fjVy350JNU pic.twitter.com/DHswmyS16y
— Eerste Kamer (@EersteKamer) February 13, 2018
Dikenal dengan Active Donor Registration (ADR), sistem baru ini akan diberlakukan pada musim panas tahun 2020, dimana seluruh penduduk Belanda akan diminta kesediaannya menjadi pendonor organ. Mereka yang belum terdaftar sebagai donor akan menerima sebuah surat yang menanyakan tanggapan mereka dalam empat pilihan: bersedia, tidak bersedia, sanak saudara saya yang akan menentukan, atau bersedia tapi hanya untuk orang tertentu. Jika tidak memberi tanggapan, surat kedua akan kembali dikirimkan dalam enam minggu. Jika masih tidak memberikan tanggapan atas surat kedua ini, makan orang tersebut akan dianggap “tidak keberatan” untuk dimasukkan ke dalam daftar pendonor.
Meskipun seseorang menyatakan bersedia, seluruh anggota keluarga akan tetap dimintai persetujuan terkait keinginan sang almarhum nantinya. Pembuat rancangan undang-undang tersebut, Pia Dijkstra yang berasal dari partai Demokrat 66 liberal (D66), disertakan dengan ketentuan yang berguna untuk meyakinkan pihak Majelis Tinggi untuk meloloskan undang-undangnya.
Para responden juga bisa merubah jawaban mereka sewaktu-waktu, sesering yang mereka inginkan, dan memutuskan apakah mereka ingin mendonorkan seluruh organnya atau tidak.
Menurut Dijkstra, hukum baru tersebut akan mendorong masyarakat untuk membuat pilihan berkesadaran, mengurangi beban keluarga dalam membuat sebuah keputusan sulit saat sedang dilanda duka. Sekitar 60 persen populasi di Belanda saat ini masih belum terdaftar sebagai pendonor, yang kemungkinan nantinya akan membebankan pada seluruh anggota keluarganya, dimana mereka seringnya menolak untuk mendonorkan organ almarhum.
Sebuah yayasan di Belanda, Dutch Kidney Foundation, memuji pemungutan suara tersebut, menyebutnya sebagai “sebuah terobosan bagi banyak pasien yang ada di daftar tunggu.” Kami ucapkan terima kasih pada hukum baru ini, “ratusan pasien akan mendapatkan kembali hidup dan kebebasannya,” ujar direktur yayasan tersebut, Tom Oostrom.
- Source : www.rt.com