Kemhub Dorong Percepatan Proses Pengukuran Kapal Ikan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap membantu para nelayan terkait soal pendaftaran kapal seperti yang dipermasalahkan oleh para nelayan di pesisir Jawa Tengah.
“Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan tim percepatan penyelesaian dokumen pendaftaran kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu yang lalu,” ujar Menhub Budi di Jakarta, Jumat (21/7).
Komitmen Menhub membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono.
Menurut Tonny, pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal. Sejak Sabtu (15/7) dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih dipakai mencari ikan.
Pola bantuan Kemhub dengan sistem jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.
Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
Secara keseluruhan, hingga bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, 11.480 di antaranya sudah diukur ulang atau diverifikasi. Sisanya 4.320 belum diukur ulang dan 1.132 di antaranya merupakan eks kapal asing yang tidak perlu diukur ulang.
Tonny menambahkan, yang jadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan tonase kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ada pula kapal yang setelah diverifikasi/ukur ulang, dalam batas waktu tiga bulan, pemilik kapal seringkali tidak melanjutkan proses penerbitan surat ukur tetap. Ini berarti pemilik kapal tidak melengkapi bukti kepemilikan kapal.
Masalah lainnya adalah seringnya pemilik tidak melaporkan kapal yang sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak atau tenggelam atau terbakar. Mestinya kapal dimaksud dihapuskan dari data di mana kapal tersebut didaftarkan.
Sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, pihak Kemhub memberikan batas waktu pengukuran ulang sampai dengan akhir tahun 2017.
“Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” jelas Tonny.
Untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, Tonny dengan tegas menyatakan, "Kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia. Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi, namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh syahbandar,” ujar Tonny.
Lebih lanjut Tonny menyatakan bahwa permasalahan yang mungkin masih ada, akan dikoordinasikan bersama penyelesaiannya antara Kemhub dan KKP.
- Source : www.beritasatu.com