Geledah Kantor PT PAL, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan ribuan dollar Amerika Serikat. Uang itu disita tim penyidik saat menggeledah kantor PT PAL Indonesia di Jakarta dan Surabaya serta kantor milik PT Pirusa Sejati di Jakarta pada Sabtu (1/4). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan dugaan suap pejualan dua unit kapal Perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina.
"Terdapat pecahan dengan nilai sektar ratusan juta rupiah dan ribuan dollar Amerika Serikat," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (3/4).
Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang disita. Hal ini lantaran pihaknya masih menghitung uang tersebut.
"Jumlah total sedang dihitung," katanya.
Ketiga lokasi yang digeledah itu yakni kantor PT PAL di daerah Tanah Abang, Jakarta, kantor PT PAL di Surabaya, serta kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta. Selain uang tunai, dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin tersebut.
"Dari peggeledahan di Jakarta dan Surabaya disita sejumlah dokumen dan uang," katanya.
Diberitakan, tim satgas KPK melakukan OTT di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3). Dari hasil tangkap tangan tersebut, diamankan 17 orang dan uang sebesar US$ 25.000. Selanjutnya, dari 17 orang tersebut, ditetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin.
Kemudian, usai melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pejualan kapal perang. Keempatnya, adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar dan seorang perantara yang berasal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.
Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal Perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk Ashanti Sales Inc sebagai perantara.
Kemudian, sebagai perantara Ashanti Sales Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen.
- Source : beta.beritasatu.com