Di Depan KPK, Tito: Pejabat Polri Harus Lapor Mobil Mewah atau Dapat Sanksi
Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat memperbarui nota kesepahaman pedoman bersama penanganan tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan sejumlah hal yang sudah dan akan dilakukan dalam memberantas korupsi, termasuk di internal.
"Polri melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dalam saber pungli (sapu bersih pungutan liar). Sekarang dwelling time (pelabuhan) turun dari 6-7 hari menjadi 2 hari sekian hari setelah OTT saber pungli. BPN (Badan Pertanahan Nasional) ada dua kepalanya yang ditahan. MoU ini untuk perkuat sistem," kata Tito di hadapan Ketua KPK di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (29/3).
Hari ini, Tito melanjutkan, pihaknya juga menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Divisi Teknologi Informasi (TI), Divisi Hukum, dan Brimob guna mencegah korupsi di internal. Polri juga meningkatkan remunerasi anggotanya guna menekan peluang korupsi.
"Ada dua aturan juga yang dibuat dalam bentuk peraturan Kapolri tentang LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). Bagi pejabat Polri dan nanti, semua pamen (perwira menengah), pati (perwira tinggi), dan pama (perwira pertama) Polri wajib untuk sampaikan LHKPN tapi disimpan (internal) di inspektorat Polri," sambung Tito.
Dia berjanji akan memberi sanksi kepada anggotanya yang tidak mengisi LHKPN. Bentuknya tidak boleh sekolah dan ikut promosi jabatan. "Pembelian barang mewah, mobil dan properti, di atas sekian grade-nya, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya. Sehingga mudah-mudahan ini bisa ngerem korupsi di kepolisian," sambungnya.
Tito juga memastikan berapa pun personel yang diminta KPK akan disediakan Polri. Saat ini Polri mempunyai 430.000 anggota dan Polri ingin membantu KPK dengan menyiapkan personel berpangkat AKP ke atas. "Komunikasi dengan pimpinan adalah solusinya sehingga kalau ada masalah bisa terhindari. Kita gak ingin gak ada konflik," lanjutnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan KPK sudah memproyeksikan bantuan personel dari Polri. Hari ini KPK akan mengirim surat ke Kapolri terkait bantuan tenaga penyidik.
- Source : www.beritasatu.com