www.zejournal.mobi
Kamis, 26 Desember 2024

Ketua MK: Patrialis Berpotensi Diberhentikan Tidak Hormat

Penulis : Carlos KY Paath | Editor : Samus | Selasa, 07 Februari 2017 14:50

Surat pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Patrialis berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Surat sebenarnya sudah disampaikan oleh Majelis Kehormatan (Mahkamah Konstitusi) untuk pemberhentian sementara Pak Patrialis. Tadi saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian Pak Patrialis,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).

Dia mengatakan, pada sidang pertama sudah diputuskan bahwa Ketua MK segera menyurati Presiden untuk pemberhentian sementara. "Nah, surat ini sudah saya sampaikan, secara detail sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menyanggupi untuk segera diterbitkan surat pemberhentian sementara,” kata dia.

Arief mengatakan, apabila surat pemberhentian telah terbit dari Presiden, Majelis Kehormatan MK kembali menggelar rapat dan akan memberhentikan Patrialis tidak dengan hormat. “Nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat. Kalau itu iya, maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arief memaparkan tahapan pemberhentian hakim konstitusi kepada Presiden. Pertama, rapat penentuan ketua dan sekretaris Majelis Kehormatan. “Sudah terpilih, Ibu Sukma (Ketua). Sekretarisnya Pak Anwar. Kemudian sudah bersidang," kata dia.

Pada sidang pendahuluan kata dia, diperiksa saksi-saksi. "Kemarin sudah diperiksa, mulai dari hakim panelnya diperiksa, kemudian pegawai, panitera itu diperiksa. Sudah pemeriksaan,” jelas Arief.

Setelah itu, majelis kehormatan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan maksud memeriksa Patrialis. “KPK mengizinkan untuk memeriksa Pak Patrialis. Itu sudah diperiksa. Kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis,” ujarnya.

Dua hakim MK yang pernah aktif di partai politik (parpol) sudah terjerat kasus hukum di KPK. Selain Patrialis, sebelumnya mantan Ketua MK Akil Mochtar terlebih dahulu tersangkut kasus.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, banyak pihak mewacanakan agar MK dapat murni dari unsur parpol. Meski begitu, dia menyatakan, pemerintah tidak ingin mendikotomikan antara parpol dan nonparpol. “Mungkin yang perlu dilakukan adalah proses rekrutmen yang lebih baik,” ujarnya


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar