www.zejournal.mobi
Kamis, 26 Desember 2024

Kasus Hambalang, KPK Periksa Choel Sebagai Tersangka

Penulis : Fana Suparman | Editor : Samus | Senin, 06 Februari 2017 15:36

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, Senin (6/2). Choel kembali bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012.

"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) diperiksa sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Choel telah berulang kali diperiksa dalam kasus yang telah menjeratnya sejak 16 Desember 2015 lalu ini. Sebelumnya, dalam pemeriksaan pada Kamis (1/12), penyidik merasa belum perlu menahan Choel Mallarangeng.

Febri menegaskan, pihaknya masih terus mengebut merampungkan kasus yang menjadi salah satu pekerjaan rumah pimpinan KPK Jilid IV. Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik salah satunya bakal mendalami pertemuan-pertemuan yang dihadiri Choel terkait proyek Hambalang.

"Ini salah satu perkara yang disebut PR oleh Ketua KPKdan harus diproses tahun ini. AZM adalah salah satu pihak yang kita tangani terkait Hambalang. Yaitu punya relasi dengan orang yang menjadi menteri saat itu. Dan ada pertemuan-pertemuan lain dan infonya akan terus didalami," katanya.

Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Deddy Kusdinar kepada sang kakak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.

Uang itu dalam diberikan kepada Choel secara bertahap. Uang sebesar Rp 2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar