Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Kasus Vaksin Palsu ke Kejagung Hari Ini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus vaksin palsu. Hari ini, dua berkas kasus vaksin palsu dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
"Pekan lalu sudah satu berkas dikirim. Hari ini dua berkas akan dikirim ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Martinus menjelaskan, setiap satu berkas berisi beberapa tersangka dengan peran seperti pengepul botol bekas, produksi hingga distribusi.
"Tinggal nanti jaksa melakukan penelitian, dianggap cukup atau bila ada perlu tambahan akan dikembalikan, akan kita lengkapi," ujarnya.
Soal dua berkas yang dilimpahkan hari ini, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Sugiarti, Nuraini,Ryan, Elly, Syahrul, Dr. Indra, Dr Harmon, Dr. Dita. Sedangkan satu berkas lagi untuk 4 tersangka yaitu
Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr. Hud.
Sementara itu, lanjutnya, berkas yang dikirim pekan lalu berisi 8 tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
- Source : news.detik.com