Menanti Eksekusi Mati Freddy, Pencopet yang Jadi Gembong Narkoba Kelas Wahid
Palu Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman membuat jaksa cepat-cepat berangkat ke Pulau Nusakambangan, Cilacap. Dikabarkan dalam hitungan hari tim eksekutor akan menembak mati Freddy. Siapakah Freddy?
Berdasarkan catatan detikcom, Senin (25/7/2016), sejarah Freddy susah terlacak. Jejak hidupnya hanya bisa didapati dari diceritakan teman-temannya yang juga mendekam di penjara.
"Saya sudah kenal Freddy Budiman alias Budi sebagai bos saya. Sebelumnya sama-sama berprofesi sebagai tukang copet di Surabaya," kata Ahmadi (38).
Tukang copet itu digeluti Freddy pada akhir 80-an menuju 90-an awal. Freddy dan Ahmadi sama-sama beroperasi di terminal-terminal di Surabaya. Pada 90-an awal, keduanya hijrah ke Jakarta. Ahmadi dan Freddy tetap sebagai tukang copet. Profesi mereka lalu berkembang yaitu Ahmadi nyaru menjadi penjaga toilet, padahal jualan narkoba. Barang haram itu ia dapati dari Freddy, tukang copet yang merambah menjadi penjual sabu, ekstasi, kokain dan sejenisnya.
Freddy akhirnya tertangkap petugas dan dijebloskan ke penjara pada 1997. Tapi penjara bukannya mengajari Freddy kembali ke jalan yang benar, ia malah menjadi pemain kakap.
"Saya sudah di LP sejak 1997 karena menjadi pengedar," kata Freddy.
Ahmadi kembali bertemu Freddy saat membesuk temannya di LP Cipinang pada 2011. Setelah itu, keduanya kembali menjaliln komunikasi. Pertemanan lama yang sempat terputus pun kembali dijalin erat.
"Saya sering mengantarkan makanan ke Freddy di LP Cipinang," cerita Ahmadi,
Kedekatan ini berubah menjadi simbiosis mutualisme. Freddy menjadikan Ahmadi sebagai kaki tangannya di luar penjara untuk menggerakkan roda bisnis narkobanya. Freddy pun mandi uang dalam penjara.
"Dari LP saya masih dapat mengendalikan jual beli narkoba melalui anggota saya," ujar Freddy.
Ahmadi juga terlibat dalam operasi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi pada 2013 yang akhirnya membuka tabir Freddy. Komplotan itu digulung BNN.
Berikut hukuman yang diterima jaringan mafia Freddy:
Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi
1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara.
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati pada kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan.
Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup
- Source : news.detik.com